Korupsi.id||Jakarta. Mahkamah Agung akhirnya memberikan vonis kepada Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
MA memvonis Hendry dengan hukuman penjara 18 tahun, di mana sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.
“Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” melansir putusan MA dari situs resminya Rabu (17/5/2023).
Adapun duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.
Vonis tersebut diputuskan pada Selasa (16/5/2023) sore.
Untuk diketahui, Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat.
Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.