Lima Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Jakarta, – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi dalam kasus suap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Namun lima saksi tersebut mangkir dari pemanggilan.

Lima saksi itu adalah Mutmainah Aminatun Amaliah (Direktur PT RDG Airlines Indonesia), Hendri Utama (Swasta), Rizky Agung Sunarjo (Swasta), Bayu Chandra (Swasta), dan Syukri (Swasta).

Bacaan Lainnya

Ali mengungkapkan, para saksi itu tidak hadir dan juga tim penyidik hingga saat ini belum menerima konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya.

“KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang segera diagendakan ulang oleh Tim Penyidik,” paparnya, dalam keterangan tertulsi yang diterima InfoPublik, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita uang Rp50,7 miliar terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

“Selain menyita Rp50,7 miliar, KPK juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 Miliar dan SGD31.559. Bukan hanya itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil,” ujar Ali. InfoPublik

Pos terkait