Jakarta,– Guna mendalami soal besar pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang yang didapatkan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) dari berbagai pihak, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa satu saksi.
“Bertempat di Polda Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Achmad Masruri (Staf Bupati Sidoarjo), saksi hadir,” ucap ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 20001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tanak mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. “Ia diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo,” jelasnya.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor itu, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor.
KPK kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS). InfoPublik








