Hakim dituntut memiliki integritas dan standar etik yang tinggi dibanding masyarakat pada umumnya. Hal ini karena hakim merupakan profesi yang mulia.
Untuk meningkatkan kapasitas dan integritas hakim, Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),) di Bandar Lampung.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kritis terhadap aspek-aspek normatif KEPPH dan meningkatkan kemampuan hakim dalam mengoptimalkan pelaksanaan KEPPH. Melalui pelatihan ini, hakim diharapkan memiliki pemahaman tentang kode etik,” ujar Anggota KY Joko Sasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (2/10/2023).
Lanjut Joko, bagi para hakim, pelatihan ini akan menguatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Insyafli mengaku menyadari jika hakim dituntut untuk selalu menjaga perilaku, bersikap profesional dan berintegritas yang tinggi.
Untuk itu, pelatihan pun dinilainya sangat bermanfaat untuk para hakim untuk memahami dan mengimplementasikan ilmu yang didapat.
“Setelah pelatihan ini, marilah kita sebarkan ilmu ini kepada rekan sejawat dan mulai memperbaiki sifat dan gaungkan tidak ada lagi pengaduan di sini,” pesannya.
Anggota KY Sukma Violetta menyampaikan apresiasinya kepada pihak internal maupun dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Agama yang telah ikut andil dalam terlaksananya kegiatan pelatihan ini.
“Saya harap Bapak dan Ibu bisa menjadi hakim yang mencerahkan bagi rekan-rekan Bapak/Ibu di tempat bertugas,” tutup Sukma.
Pelatihan ini diikuti oleh 28 orang hakim dari Peradilan Umum dan 32 orang hakim dari Peradilan Agama dari wilayah Bandar Lampung dan Sumatera Selatan. Hadir sebagai narasumber yaitu Tenaga Ahli KY Humaidi Husen, Helmy Bakri, Sarman Maulana dan Hirman Purnawasuma, serta Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. InfoPublik –