Kab. Bandung (korupsi id),- Terkait dengan adanya pemberitaan sebelumnya yang ditayangkan oleh media jurnal reformasi (JR) berjudul “Gedung Bilyard Didepan PT. PSPM Diduga Belum Berijin” pada edisi Selasa lalu (28/5/2024) dan didalam isi berita itu tertuang, bahwa seusai konfirmasi kepada pihak PT. PSPM, awak media mencoba menemui Kepala Desa Batukarut untuk melakukan konfirmasi terkait pengawasan kewilayahannya, diduga Kepala Desa abai dan masuk angin karena membiarkan bangunan berdiri diwilayahnya tanpa ijin.
Berkaitan hal itu, Senin kemarin (4/6/2024) tim media JR dan media korupsi menemui kuasa hukum Desa Batukarut, Deny SH, seusai dirinya sidang di Pengadilan Balebandung. Menurut Deny, bahwa pihak desa sudah berulang kali melakukan pendekatan kepada pihak PT. PSPM mengenai alih pungsi gedung bangunan.
“semenjak bangunan berdiri peruntukkan untuk asrama namun akan dialih pungsikan menjadi sarana olahraga futsal.” Katanya.
Dikatakan Deny, pendekatan yang telah dilakukan pihak desa tidak mendapat tanggapan terkesan diabaikan pihak PT. PSPM “Sampai akhirnya, alih fungsi bangunan berubah lagi menjadi tempat sarana olahraga biliyard (Bola sodok).” Lanjutnya.
Pihak desa melakukan upaya pendekatan terhadap PT PSPM, reaksi keras penolakan warga melalui surat yang dikeluarkan pengurus RT 02 RW 01 mengenai ijin operasional bangunan yang akan dipergunakan menjadi tempat bilyard.
Lanjut Deny, atas dasar surat penolakan tersebut pihak desa memanggil pengurus RT dan RW, Karang Taruna, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat menindaklanjuti terkait izin operasional bangunan yang akan dialih pungsikan menjadi tempat sarana olahraga billiar PT PSPM agar segera melakukan proses perizinan kedinas terkait sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Masih dikatakan Deny, pihak desa pun menyodorkan kepada pihak PT. PSPM yang isinya, sebagai berikut; tidak boleh menjual minuman keras, perjudian, penunggu meja biliyard wanita yang tidak berpakaian seronok dan mengkaryakan warga sekitar untuk bekera serta lahan parkir dikelola oleh karang taruna.
“Akan tetapi, sampai saat ini dari pihak PT. PSPM belum datang ke desa untuk melakukan permintaan surat pengantar bagi keberlangsungan izin operasionalnya dan fungsi gedung ini akan dipakai.” Tegasnya.
Apa yang ditulis pada edisi sebelumnya oleh media korupsi id, sering apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Desa Batukarut. Menandakan bahwa PT. PSPM diduga telah melakukan pelanggaran terkait belum ada ijin operasional. (Tim)
Catatan Redaksi :
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media korupsi id sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun Ketentuan Undang-Undang Pers.








