KPK: Wali Kota Bima Dicegah ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Diketahui, Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Lutfi.

Read More

“Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, tersangka Muhammad Lutfi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Rencananya, surat pengajuan sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini,” tuturnya.

“Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2023). Kali ini, lokasi yang digeledah antara lain rumah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

“Ya benar, hari ini tim KPK kembali lakukan (penggeledahan) di beberapa lokasi di Kota Bima,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (30/8/2023).

Ali menambahkan selain rumah Muhammad Lutfi, tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *