Korupsi.id || Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Seperti, mobil, motor gede (moge), rumah mewah, sampai dengan kontrakan.
“Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
“Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” sambungnya.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” tambahnya.
Aset Rafael Alun yang disita tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.
Tak hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.
KPK siap menyita aset Rafael Alun bila terbukti hasil pencucian uang.