Korupsi.id || Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil, yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan,” kata Asep singkat.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai lokasi dan instansi terkait, Asep hanya memberi petunjuk bahwa perkara ini berhubungan dengan pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil, tanpa menyebutkan pihak atau individu yang sedang diselidiki.
“Clue-nya apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah, itu,” ujarnya, enggan mengungkap detail lebih jauh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020, dan berkaitan dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dijalankan oleh Kemenkes RI.
Program PMT merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting pada bayi, balita, serta ibu hamil, terutama di daerah rawan pangan atau wilayah dengan prevalensi kekurangan gizi tinggi.








