Diduga Ada Unsur Penghilangan Bukti, Prasasti Proyek di Widodaren Rusak – Jalan Cor Cepat Rusak, Publik Resah!

NGAWI, KORUPSI.ID –Sebuah proyek infrastruktur jalan cor yang berlokasi di Desa Tretes, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Proyek tersebut tampak tidak dikerjakan secara maksimal. Kondisi jalan sudah mulai rusak dan retak di sejumlah titik, bahkan terkesan membahayakan pengguna jalan. Ironisnya, prasasti yang biasanya menunjukkan informasi penting seperti sumber dana, volume pekerjaan, dan besaran anggaran justru ditemukan rusak dan tertimbun semak-semak.18/7

Data GPS menunjukkan lokasi kejadian berada di koordinat -7.353704°, 111.259561°, terpantau pada Sabtu, 12 Juli 2025, pukul 10.08 WIB. Prasasti proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik terhadap penggunaan dana negara tampak dihancurkan. Hal ini memicu dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak anggaran dan sumber pembiayaan proyek.

Upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa setempat telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan. Sikap bungkam ini semakin memicu kecurigaan publik.

Sejumlah warga mengaku resah atas kondisi jalan yang membahayakan serta ketidakjelasan penggunaan dana. “Prasasti itu seharusnya menjadi bukti akuntabilitas. Tapi ini malah dirusak. Ini bukan hanya sekadar proyek gagal, tapi bisa jadi ada indikasi pelanggaran hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
    Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan di desa harus memuat informasi terbuka, termasuk volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan sumber anggaran.
  2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
    Informasi terkait proyek pemerintah wajib diumumkan kepada publik, termasuk dalam bentuk papan informasi proyek atau prasasti pembangunan.
  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
    Menghilangkan atau merusak prasasti proyek yang merupakan bagian dari bukti penggunaan dana negara bisa masuk ranah pidana jika terbukti sebagai upaya menutup-nutupi penyelewengan.

Desakan Warga:

Warga mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Ngawi dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi. Proyek dengan anggaran negara tidak bisa dibiarkan rusak begitu saja tanpa pertanggungjawaban, apalagi jika ada indikasi penghilangan bukti fisik.

Jurnalis : tim

Pos terkait