Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pimpinan perusahaan money changer menjadi saksi berkenaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi soal pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun pemeriksaan tersebut terkait dengan tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Sambodo (RAT).
Saat ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Ahmad Marzuki selaku pimpinan perusahaan money changer.
“Hari ini Kamis (20/7/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk tersangka RAT,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kemudian, pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan juga mengagendakan memeriksa satu saksi lain atas nama Timothy Pieter Pribadi yang berprofesi wiraswasta.