KPK Klaim Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp154,10 M dari Korupsi

Korupsi.id || Jakarta. Tim pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar.

Angka sebesar Rp154,10 miliar itu didapat dari bulan Mei 2023.

Read More

“Sampai Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Jumat (9/6/2023).

Sedangkan, pada 2022 lalu, klaim Ali, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar.

Angka tersebut, kata dia, meningkat sebesar Rp158,8 miliar bila dibandingkan pada 2021.

“Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *