Korupsi.id || Jakarta. Kasus mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk terkait dugaan keterlibatan Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy atau istri dari Rafael Alun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, akan mengumumkan ke publik jika sudah ada kepastian hukum terhadap Ernie.
“Nanti kalau jadi tersangka, nanti kita umumkan. Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya, ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Dikatakan Asep, dalam pasal TPPU dijelaskan adanya perbuataan mencuci uang secara aktif dan pasif. Asep memastikan keduanya perbuatan tersebut bisa dijerat oleh lembaga antirasuah, termasuk Ernie Meike Torondek jika terbukti turut serta bersama Rafael menyembunyikan harta hasil korupsi.
“Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, enggak mengerti, gitu saja. Itu kan berbeda-beda setiap ini, jadi, nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK Korupsi (KPK) mencecar Ernie Meike Torondek, ibu Mario Dandy Satriyo terkait penghasilan dan aset tak wajar suaminya, Rafael Alun Trisambodo. Ernie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU Rafael Alun di Gedung KPK pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.