Majalengka, Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Baru baru ini diduga menjadi objek sorotan dari beberapa pihak media online yang ada di kabupaten majalengka, dan masyarakat desa sinarjati sendiri, terkait pengelolaan limbah dan legalitas berikut input output dari hasil penjualan limbah industri yang ada di lingkungan desa sinarjati.
Narasumber mengatakan. “Pengelolaan limbah jenis kain majun, plastik, kardus dan limbah lainya yang berasal dari beberapa industri di teritorial desa sinarjati yang sudah sekian lama terjalin kerjasamanya semenjak rezim kepala desa yang sebelum-sebelumnya. Namun sayangnya dalam menjalankan bisnis farian limbah-limbah industri tersebut dalam kepemimpinan kades Carman diduga tidak dilengkapi legalitas pada umumnya. Serta input output keuangan dalam bisnis limbah pabrik tersebut diduga tidak jelas, dan tidak transparan. Bahkan baru kemarin-kemarin belum lama habis ngluarin limbah plastik. Itu sudah jelas nilai uangnya harga sekian kaliin berat tonasenya, belum lagi dari kardusnya. Ujar sumber
Dalam hal ini, beberapa hari lalu sempat diberitakan oleh beberapa tim media online matamaja grup pada kamis 12/10.
Namun munculnya pemberitaan oleh media matamaja grup pada saat itu, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat aplikasi watshap, dari pihak media yang menanyakan kepada kades carman sesuai dengan informasi yang didapat dari sumber. Kepala desa Carman tidak merespon apa yang dipertanyakan oleh awak media matamaja grup di watshapnya.
Karena pihak media belum mendapatkan hasil konfirmasi dan klarifikasi dari kades carman. Pada hari kamis 12/10 pihak media melakukan konfirmasi dengan cara tersurat. Dan surat yang dikirimkan kepada pemdes sinarjati terkait dengan legalitas dalam bisnis limbah jenis kain majun dan limbah lainya yang berasal dari beberapa industri garmen. Surat tersebut langsung diterima dan dibaca oleh kades Carman.
Kendati demikian pada hari jumat 13/10 awak media kembali mendatangi kantor desa sinarjati, untuk menanyakan hasil konfirmasi balasan surat dari pemdes sinarjati. Namun dengan hasil yang sama, perihal konfirmasi yang dituangkan melalui surat yang sengaja dikirimkan dari pihak media matamaja grup yang langsung diterima oleh Carman. Juga tidak di balasnya.
Alasan atau dasar kenapa Carman tidak membalas surat konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media. Saat diwawancara dikantornya. Carman menyimpulkan bahwa:
“Kalo media mah konfirmasi tidak lewat surat. Kecuali memang lembaga LSM itu boleh lewat surat dibalas dengan surat. Kalo media diberikan jawaban bisa lewat watshap” ungkap Carman
Padahal pada hak permohonan informasi publik berdasarkan pasal 4 undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dinyatakan bahwa:
- Setiap Orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
- Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai undang undang ini dan atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Tata cara permohonan informasi publik:
- Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui surat/fax/email/telepon.
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
- Menerima tanda bukti permohonan. Menerima tanda terima informasi publik
Lebih lanjut Carman mengakui secara lisanya. Perjalanan limbah ini sebelumnya dari roda roda pemerintahan sebelum nya sudah berjalan, kalo Bumdes mah sekarang hanya untuk tempat singgah sementara untuk pengelolaan mah sama saya ditugasin ke orang lain tapi belum ada komitmen. Lanjutnya
Masih dengan Carman, kemitraan desa sinarjati yang sudah berjalan masa mau diputuskan. Dulu waktu jaman pak Aminudin yang dikelola oleh umi Reza, itu kan dikelolanya diluar. Ya mungkin secara resmi ya mungkin punya CV. Nah itukan dipulah pilah jadi dipisah pisah, jadi otomatis sipembeli yang butuh ini itu. Tutur Carman
Ketika diganti sama saya dibulan 5 lima berarti. Perusahaan nungguan pengelola baru, mungkin tidak berani karena sudah tidak mempunyai wewenang, otomatis numpuk kang sedangkan kita didesak oleh perusahaan. Memang legalitas saya akui belum ada soalnya belum membentuk. Pungkasnya 15/10
(Tim/red