Diduga Tak Transparan, Bantuan Sapi Kelompok Ternak Suko Tani di Sidomakmur Menyisakan Banyak Tanda Tanya

NGAWI,KORUPSI– Warga Dusun Kedungaron, Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, mulai mempertanyakan kejelasan dan pertanggungjawaban atas bantuan hibah ternak sapi sebanyak 40 ekor yang disalurkan kepada Kelompok Ternak Suko Tani pada tahun 2013 lalu.

Saat dilakukan klarifikasi baru-baru ini, berdasarkan keterangan Ketua Kelompok, Suwardi, diketahui bahwa jumlah sapi yang masih tersisa hanya sekitar 18 hingga 19 ekor—artinya hanya sekitar 50% dari total bantuan yang diterima 11 tahun lalu. Suwardi menyebutkan bahwa sebagian besar sapi mengalami kematian akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda beberapa tahun terakhir.

Namun, keterangan tersebut menuai pertanyaan publik karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban tertulis yang jelas, baik dari internal kelompok maupun kepada pemerintah desa atau dinas terkait.

“Kami tidak tahu ke mana saja sapi-sapi itu. Katanya mati karena PMK, tapi tidak ada bukti dokumentasi atau laporan resmi yang menjelaskan,” ujar salah satu warga.

Sejumlah pihak juga menyayangkan kurangnya pengawasan dan evaluasi rutin dari instansi terkait atas pengelolaan bantuan ternak yang bersumber dari anggaran negara tersebut. Warga berharap adanya audit menyeluruh terhadap bantuan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pengalihan aset kelompok tanpa dasar hukum.

Regulasi dan Dasar Hukum Terkait Bantuan Hibah Ternak:

  1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41/Permentan/OT.140/8/2014
    Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian, mengatur bahwa seluruh bantuan ternak yang diberikan kepada kelompok wajib:

Dicatat dalam berita acara serah terima,

Dikelola secara kelompok,

Dilaporkan secara berkala ke dinas terkait,

Tidak boleh dipindah tangankan atau dijual tanpa izin.

  1. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hibah Daerah
    Menyatakan bahwa barang yang diperoleh melalui hibah, termasuk hewan ternak, adalah aset negara yang dikelola penerima manfaat dan wajib dipertanggungjawabkan.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Apabila terbukti ada penyelewengan aset bantuan negara, dapat dikenakan sanksi pidana atas penyalahgunaan wewenang atau kerugian terhadap keuangan negara.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Pasal 59 menyatakan bahwa setiap barang milik negara yang tidak digunakan sesuai peruntukan atau tidak dipertanggungjawabkan dapat dikenakan sanksi hukum.

Desakan Audit dan Klarifikasi

Mengingat lamanya waktu dan jumlah sapi yang tersisa cukup signifikan, warga dan pemerhati anggaran publik mendesak agar Dinas Peternakan Kabupaten Ngawi, bersama dengan Inspektorat Daerah, segera melakukan verifikasi lapangan, termasuk mencocokkan data awal dengan kondisi terkini.

“Bantuan pemerintah harus dikelola secara transparan. Jika benar ada sapi yang mati karena PMK, harus ada bukti berupa surat keterangan dari dinas atau petugas teknis,” tegas warga.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan ketat, pembinaan berkala, dan pencatatan aset kelompok penerima bantuan, agar program pemberdayaan masyarakat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

tim : bersambung

Pos terkait