Bantuan Ternak Sapi di Kwadungan Lor Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Pertanggungjawaban

NGAWI,KORUPSI.ID -Bantuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang berupa 15 ekor sapi kepada kelompok ternak di Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Bantuan yang diterima sejak tahun 2017 hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan memicu kecurigaan adanya penyimpangan. 6/7

Kelompok penerima bantuan tersebut dipimpin oleh Saniman. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa 3 dari 15 ekor sapi indukan telah mati, sehingga hanya tersisa 12 ekor. Namun, hingga kini tidak ada berita acara kematian atau dokumen resmi yang dapat membuktikan kejadian tersebut. Lebih janggal lagi, Saniman mengklaim bahwa dari tahun 2017 hingga 2025, ternak hanya berkembang menjadi 17 ekor, angka yang dinilai sangat tidak masuk akal secara logis oleh masyarakat.

“Secara biologis, sapi bisa berkembang biak setiap tahun. Harusnya sudah puluhan ekor jika benar dikelola dengan baik. Ini malah hanya nambah dua ekor dalam delapan tahun,” ujar salah satu warga dalam forum terbuka, Minggu (6/7/2025

Temuan Warga: Sapi Diduga Dijual Diam-Diam

Dalam forum konferensi terbuka yang digelar warga, beberapa anggota kelompok menyebut bahwa sapi yang diklaim “mati” justru dijual secara diam-diam oleh anggota kelompok. Salah satu warga bahkan menegaskan bahwa jumlah sapi indukan yang tersisa saat ini tidak sampai 12 ekor, melainkan hanya sekitar 5 ekor.

“Waktu ditanya, mereka jawab tinggal 5 ekor. Lha yang lain ke mana? Yang katanya mati, tidak ada bukti resmi. Ini sudah keterlaluan,” tegas warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan publik karena bantuan pemerintah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat peternak justru diduga kuat disalahgunakan.

Regulasi yang Mengikat Bantuan Ternak Pemerintah:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 48/Permentan/PK.210/8/2016
    Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal 12 ayat (1): Penerima bantuan bertanggung jawab terhadap kelangsungan usaha peternakan.

Pasal 14: Kelompok wajib menyusun laporan perkembangan ternak setiap 6 bulan dan siap diaudit.

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015
    Tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah

Pasal 5: Bantuan wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pasal 10 ayat (2): Wajib ada dokumentasi, bukti pengadaan, dan laporan pertanggungjawaban berkala.

  1. UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan pidana korupsi.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Peternakan Kabupaten Ngawi serta Pemerintah Desa Kwadungan Lor sebagai pendamping lapangan. Minimnya laporan, tidak adanya audit, dan lemahnya penegakan regulasi menjadi akar permasalahan tidak berkembangnya program bantuan ternak ini.

Warga mendesak agar inspektorat daerah, aparat penegak hukum, serta kejaksaan dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap kelompok ternak ini dan membongkar kemungkinan praktik penyelewengan bantuan negara.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk untuk program bantuan lain. Jangan sampai uang negara hanya jadi ajang permainan kelompok tertentu,” ujar warga.

Catatan Redaksi:

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya menghadirkan klarifikasi dari pihak Dinas Peternakan, Pemerintah Desa Kwadungan Lor, dan pihak berwenang lainnya.

tim : bersambung

Pos terkait