Jakarta- Dedi Iskandar, SH.MH, advokat muda asal Kepahiang, Bengkulu yang sudah lama merantau di Jakarta, yang juga Caleg DPR RI untuk Dapil Kepahiang No. urut 4 dari Partai UMMAT ini menyatakan sikap dan aspirasinya di acara penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi “Kembali Ke UUD 1945 Sebelum Amandemen” di Gedung Nusantara IV DPR RI Jakarta, pada Jum’at (10/11/23).
Adapun pernyataan sikap yang dia sampaikan sebagai berikut ;
- Kita harus berusaha melakukan amandemen secara konstitusional terhadap Perubahan Keempat UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
- Saya menolak atas usulan kembali kepada Naskah Asli UUD 1945. Sesuai dengan semangat reformasi, amandemen UUD 1945 harus tetap kita perjuangkan hingga cita-cita bangsa Indonesia tercapai sesuai yang diamanahkan para pendiri bangsa kita dalam konstitusi kita.
Menurut Dedi Iskandar, perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 ini telah berhasil diamandemen 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Lebih lanjuta, dia memaparkan, bahwa amandemen UUD ini masih meninggalkan sisa pekerjaan rumah, yang perlu diselesaiakan agar tidak menghambat penerapannya dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan di kemudian hari diantaranya :
A. Posisi Jaksa Agung yang masih berada di bawah kekuasaan eksekutif. Diusulkan berada dalam sebuah lembaga independen seperti KPK.
B. Benturan antar peraturan perundangan-undangan seringkali terjadi. Untuk itu, kewenangan judicial revieu baik terhadap UU atau di bawah UU perlu disatukan dalam satu atap di bawah Mahkamah Konstitusi.
C. Implementasi demokrasi dalam pemilihan kepala daerah langsung baik pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/walikota ternyata menyedot anggaran daerah yang tidak sedikit, apalagi jika pemilu kadang diulang. Untuk itu ke depan perlu juga ditegaskan dalam UUD cukup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, sedang untuk pemilihan bupati/walikota dan gubernur dikembalikan saja kepada DPRD dan Presiden., agar terjadi checks and balances antara presiden dan lembaga perwakilan daerah.
D. Kembalikan isi pasal 33 hasil amandemen sesuai pasal 33 Naskah Asli UUD 1945 dengan alasan bahwa pasal 33 hasil amandemen menjauhkan hak kepemilikan dan kepentingan rakyat atas kekayaan negara (SDA).
Isi Pasal 33 Sebelum Amandemen :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” imbuh Dedi
Isi Pasal 33 Setelah Amandemen (Perubahan Keempat 2002) :
“Perekonomian nasional di selenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.” pungkasnya