Dana Desa Gunungsari Majalengka Tahun 2024 Baru Direalisasikan Tahun 2025, Warga Minta APH Periksa Kades

korupsi.id, Majalengka. Polemik kembali mencuat terkait penggunaan dana desa di Desa Gunungsari, kecamatan Kasokandel kabupaten Majalengka. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pembangunan lumbung desa yang seharusnya direalisasikan menggunakan Dana Desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2024. Namun, awal 2025, pembangunan tersebut baru dimulai.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kejanggalan terkait sumber anggaran pembangunan tersebut. “Pembangunan ini dari mana sumber anggarannya? Mengingat sekarang ini belum ada anggaran yang turun,” ujarnya heran. Sabtu, 25 Januari 2025

Read More

Lanjut narasumber, dia mencurigai adanya penyelewengan dana tersebut. Karena itu, dia meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa kepala desa Gunungsari

“saya berharap kepolisian ataupun Kejaksaan Majalengka memeriksa pelaporan Dana desa Gunungsari, agar kecurigaan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana menjadi terang benderang” tegasnya

Diketahui, berdasarkan data pelaporan Dana Desa Gunungsari tahun 2024, tercatat alokasi sebesar Rp. 50 juta untuk pembangunan lumbung desa. Namun, entah mengapa pelaksanaan proyek tersebut tampaknya tidak berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Gunungsari melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait keterlambatan ini. Namun, tanggapan yang diberikan sangat singkat dan tidak menjawab pertanyaan inti. “Malam ini mau koordinasi sama bendahara,” ucap Kepala Desa Gunungsari, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Sabtu, 25 Januari 2025

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak desa mengenai alasan keterlambatan realisasi dana maupun perkembangan pembangunan lumbung desa. (tim red)

Related posts