Sumedang (korupsi id),-Desa Mekarsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang mendapatkan bantuan keuangan desa (Bankeudes) dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) usulan program guna meningkatan kualitas jalan desa untuk aktifitas ekonomi dan wisata yang terletak di Dusun Babakan Embe Padasuka.
Berkaitan dengan hal tersebut, tim media korupsi id mencoba melakukan penelusuran ke lokasi yang dimana proyek pembangunan jalan itu dikerjakan. Alhasil fakta dilapangan menyebutkan, bahwa kualitas jalan yang dikerjakan tidak sesuai apa yang diinginkan oleh masyarakat.
“Jalannya ada yang bagus ada juga masih bolong-bolong, malahan dikerjakan beda-beda orang (pihak ketiga-red).” Kata pengakuan salah satu orang warga Dusun Babakan Embe Padasuka kepada korupsi id, ketika saat investigasi dilapangan, Selasa (6/2/2024).
Untuk mengkroscek juga keberimbangan dalam penulisan berita, korupsi id mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Dudung, lewat jejaring sosial, Selasa sore (6/2/2024) ia mengatakan sesuai dengan atuaran atau regulasi yang ada.
Ketika ditanya boleh nggak pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga ? Dudung menjawab itu udah ada aturan, terus kami menanyakan kembali peraturan mana yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan di kerjakan oleh pihak ketiga, apakah menggunakan peraturan bupati (Perbub) atau peraturan gubernur (Pergub) ? Dudung menjawab tetap pada jawaban yang awal. Bahkan perusahaan mana yang mengerjakan proyek tersebut ? Dudung menjawab lupa lagi. Tidak lama kemudian Dudung menutup pembicaraan tanpa ada permisi.
Terkait realisasi bantuan keuangan yang telah diterima Desa Mekarsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang untuk infrastruktur tidak sesuai dengan harapan masyarakat, Kemudian Tim mencoba menghubungi salah satu aktivis pengiat pemantau korupsi, Viar Pratama Samsudin, SH.
Viar menuturkan mengenai bantuan keuangan Desa sumber anggaran dari provinsi diduga ada oknum yang coba bermain seperti halnya untuk program pembuatan bilboard sebesar Rp. 17.500.000,- sumber anggaran dari provinsi lebih tepatnya bantuan reguler untuk Desa Rp. 130.000.000,-. Lanjut Viar mengenai Bantuan keuangan desa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga diperbolehkan namun harus mengikuti peraturan perundang-undangan salah satu merujuk peraturan pengadaan barang dan jasa (BarJas), Desa biasanya berpedoman terhadap peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan atau pengadaan barang dan jasa salah satu pasal berbunyi Desa boleh mengadakan pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp. 200.000.000,- dalam pasal tersebut berbunyi bukan pihak ketiga akan tetapi pihak penyedia lalu pihak penyedia memberikan penawaran harga kepada Pemdes.
Masih menurut Viar untuk pengadaan BarJas di Pemerintah Desa (Pemdes) memang cukup rumit tidak sedikit pemdes yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya mengikuti regulasi atau peraturan yang telah ditetapkan. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada oknum yang mencoba bermain untuk mendapatkan keuntungan yang akan berdampak terhadap pemdes.” Lanjutnya saat dikonfirmasi korupsi id, dikantornya, Rabu siang (7/2/2024).
.Lebih lanjut Viar pun mengatakan untuk tahun 2023 Bankeudes bisa digulirkan kembali meskipun sempat di stop oleh Pemprov jabar. Peran Dinas yang menjadi leading sektor yaitu DPMPD dan Bappeda tingkat kota dan kabupaten menjadi sentral salah satu peran penting SKPD tersebut adalah monitoring, evaluasi serta memperivikasi kelengkapan administrasi untuk pengusulan melalui SIPD.
“Seharusnya sebagai penyelenggara pemerintah walaupun ditingkat desa, Kades Mekarsari harus memberikan contoh yang baik dan bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Perbub atau Pergub terkait penggunaan Bankeudes.” Ujarnya.
Jika memang apa yang dilakukan oleh Kades Mekarsari, ditambahkan Piyar, dapat ditindaklanjuti sebagai laporan pengaduan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari aparatur pemerintah.
“Semoga pihak APH sesegera mungkin, dapat menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh Kades Mekarsari terkait Bankeudes di tahun anggaran 2023 lalu.” Harapnya. (Tim/**)