Realisasi Anggaran di Tahun 2018 Hingga 2023 Desa Tanjungsari, Aktifis: APH Perlu Turun Tangan

Realisasi Anggaran di Tahun 2018 Hingga 2023 Desa Tanjungsari, Aktifis: APH Perlu Turun Tangan

Tasikmalaya (korupsi id),- Desa sebagai unit terkecil dari pemerintahan memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan diwilayahnya selain menjadi ujung tombak dalam menjalankan kegiatan setiap program agar dapat berjalan efektif, efisien, akunbtable dan transfaran, Agar nantinya terjadi sinergitas antara pemerintahan desa dengan masyarakat. Jangan sampai pemerintahan desa menutup-nutupi program yang akan dikerjakan maupun sedang dikerjakan. Jika di tutup-tutupi, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa kedepannya.

Pemerintahan Desa yang beroperasi ditingkat desa bertujuan untuk memberikan pelayanan yang merata serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada di Desa. Berdasarkan kepada asas : a. kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan local, keberagaman dan partisipatif.

Read More

Amas Kepala Desa Tanjungsari beralamat Jln Cicalung No 65, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Telah melaksanakan Program/kegiatan yang bersumber dari APBDes selama menjabat telah dilaksanakan 100% dan telah melaporkan hasil kegiatannya kepada pemerintah dan diketahui oleh Camat Sukaresik pada tanggal 8 Agustus 2023. Berkaitan dengan tanggungjawab Kepala Desa Tanjungsari (Amas) berdasarkan data yang kami peroleh yaitu Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan yang ditandatangani oleh Kades Amas untuk program/kegiatan mulai dari tahun 2018 dengan anggaran 1.764.444.566 realisasi 1.762.234.510 selisih 2.210.076, tahun 2019 dengan anggaran 2.310.927.448 realisasi 2.294.867.514. selisih 7.713.318, tahun 2020 dengan total anggaran 2.092.263.489 realisasi 2.063.916.873 selisih 8.346.616, tahun 2021 dengan anggaran 2.175.562.264 realisasi 2.168.572.472 selisih 6.989.792, tahun 2022 dengan anggaran 1.925.045.617 realisasi 1.478.904.043 selisih 446.141.574 dan di tahun 2023 Desa Tanjungsari dengan total anggaran 926.513.723 realisasi 730.561.076 sementara selisihnya 195.962.647.

Untuk mencari kebenaran juga keberimbangan dalam pemuatan berita, tim media korupsi id, Jumat kemarin (1/3/2024) menghubungi langsung lewat telepon selular dan pesan singkatnya kepada Kepala Desa (Kades) Tanjungsari, Amas.

Lalu tim media korupsi id, bertanya kepada Amas selaku kades, tentang adanya isu tidaknya di realisasikan anggaran program yang telah dilaksanakan ? Amas menjawab, terkait ada isu itu akibat ulah para oknum kades terdahulu. Hal ini, dilakukan saat pemilihan kepala desa (Pilkades) lalu. “Lebih baik bapa datang aja kesini, jangan lewat telepon konfirmasi secara langsung dan dilihat data juga kelapangan biar enak.” Katanya.

Kembali tim menegaskan apa benar itu telah direalisasikan programnya waktu itu ? Amas pun menjawab, setelah pilkades dirinya baru menjabat awal tahun 2018. “Dan hal ini, telah diaudit oleh inspektorat serta dilaporkan semuanya ke tipikor. Mendingan bapa datang aja ke sini biar jelas duduk perkaranya.” Ujarnya sambil nge-gas sembari menutup telepon.

Apa yang dilakukan oleh tim media korupsi id kepada Kades Tanjungsari ini, tiada lain untuk mengklarifasi terkait adanya isu ada kejanggalan dalam merealisasikan program.

Maka dari itu, tim media korupsi id pun melakukan wawancara khusus dengan seorang aktifis pemerhati kinerja aparatur pemerintah, Cucun Syamsudin, SH., lewat jejaring sosial, Sabtu siang (2/3/2024), bahwa apa yang dimiliki data oleh rekan media korupsi id ini terkait realisasi program yang telah dilaksanakan Kades Tanjungsari dari mulai tahun 2018 hingga 2023 ada beberapa selisih yang patut dipertanyakan.

“Apalagi pada periodesasi tahun anggaran 2022 dan 2023, sungguh mencengangkan hasil realisasi dan selisihnya terdapat perbedaan yang cukup menyolok. Oleh Karena itu, pihak aparat penegak hukum (APH) untuk dapat turun tangan terhadap kepemimpinan Kades Tanjungsari.”Ujarnya.

Dikatakan Cucun sapaan akrabnya, bahwa Kades Tanjungsari sejatinya memberikan keterangan yang jelas walaupun hanya lewat jejaring sosial. “Kenapa harus disuruh datang ke kantor desa, jika memang yang diutarakan oleh rekan media korupsi itu urgen terkait penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi ini masalah anggaran.” Tegasnya.

Apa yang dilakukan oleh Kades Tanjungsari itu, ditambahkan Cucun, bisa menyebabkan preseden buruk bagi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tasikmalaya.

“Untuk itu, saya selaku aktifis juga seorang advokat akan mendorong rekan media korupsi terkait pemberitaan ini sebagai bahan laporan ke pihak APH dan dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.” Pungkasnya. (tim/**)

Related posts