Hibah RA Nurul Falah Diduga Ada Pemotongan 25 Persen

Hibah RA Nurul Falah Diduga Ada Pemotongan Hingga 25 Persen

Kab. Bandung (korupsi id),-Pemberian bantuan hibah berupa uang kepada yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBD Jawa Barat dengan cara yang implementatif, inovatif dengan pola-pola inovatif dan kolaboratif, usulan bantuan keuangan dan hibah berdasarkan tema yang ditentukan oleh Gubernur yang dilaksanakan melalui verifikasi kelayakan dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.

Penerima bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 118 Tahun 2022 tentang penjabaran anggaran dan belanja daerah. Raudhatul Athfal (RA) Nurul Falah adalah salah satu penerima bantuan hibah sebesar Rp. 900.000.000,00.- beralamat di Kampung Janggol Rt. 003 Rw. 006 Desa Mangunjaya Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.

Read More

Dikdik selaku Bendahara RA Nurul Falah menjelaskan, pada bulan juli RA Nurul Falah telah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp. 900.000.000,00.- untuk pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru sesuai dengan proposal pengajuan awal melalui SIPD. 2 Ruang Kelas Baru (RKB) telah selesai dibangun namun untuk 2 ruang kelas lagi dikdik malah menunjukan lokasi berbeda dan belum ada pembangunan hanya berupa lahan kosong.

Ditempat yang sama opik sebagai sekretaris memberikan keterangan selain untuk Ruang Kelas Baru (RKB) digunakan juga untuk membangun kantin beserta kelengkapannya, Laptop 8 unit harga Rp. 8.000.000./unit dan 2 unit motor yamaha Freego, selain itu Opik mengakui kalau bantuan yang diterimanya ada pemotongan oleh pihak tertentu (Pengusung) inisial Ad sebesar 25%. Ungkapnya.

Lanjut Opik bahwa Dana bantuan hibah dibagikan Ro 30 juta buat keperluan adik dan kakaknya masing masing 10jt dan 10jt lagi membantu acara perkawinan adiknya, “Rp 50 juta dibayarkan untuk pembelian lahan yang ternyata lahan tersebut milik keluarga ( Ibu ),” tegasnya.

Selanjutnya Opik berusaha menghubungi Ade yang menerima uang atau fee yang telah disepakati sebelumnya, “Ade mengatakan seharusnya kamu jangan bilang kalau dana itu di serahkan ke saya,” imbuhnya.

Viar Syamsudin, SH Ketua Umum KPK Jabar menegaskan, pengelolaan bantuan dana hibah tidak serta merta dan seenaknya namun harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu ketua dan pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat (Ka. Kesra) berisi tentang penggunaan dana tersebut dan diperkuat dengan penandatanganan Fakta integritas yang berisi tentang Pertanggungjawaban bermaterai yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bertanggungjawab secara formal.

“Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 tahun 2021 Tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi jawa barat, pasal 1 sudah jelas hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada. organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum masih dalam pasal 1 ayat 20 dan 21 yang mana penerima hibah dalam mengelola bantuan keuangan yang di transfer dari Rekening Kas Daerah ke rekening Penerima baik itu Yayasan, Ponpes, DTA, MDTA dan RA harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” lanjut Viar.

Lebih lanjut mengenai dugaan adanya pemotongan oleh pihak lain (Pengusung) Viar Menegaskan, bilamana ada pihak tertentu atau pihak lain dengan sengaja memotong dana hibah dengan dalih komitmen atau fee karena telah membantu proses pengajuan proposal, apalagi dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan sudah jelas itu perbuatan melanggar hukum.

“Untuk itu kami himbau bagi aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum berdasarkan informasi yang telah dihimpun wartawan JR.” Ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan Tim terus menggali untuk melengkapi bukti-bukti serta akan berkordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan dan memanggil pihak atau pengurus RA Nurul Falah. (Tim)

Related posts