Bankeudes Kecamatan Cibalong Diduga Dipotong Ketua APDESI

Bankeudes Kecamatan Cibalong Diduga Dipotong Ketua APDESI

Garut,(korupsi.id),-Bantuan Keuangan (Bankeu) merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang di masukan sebagai pendapatan dalam APBDesa atau Perubahan APBDesa pada kode rekening pendapatan transfer dan merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa.

Bankeu tersebut, secara prinsip diperuntukan untuk menyelenggarakan beberapa program yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan ditengah masyarakat desa. Seperti; kegiatan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan terhadap masyarakat.

Read More

Akan tetapi, jika bankeu desa (Bankeudes) yang diterima adalah merupakan bantuan non regular yang bersifat khusus dan umum. Maka realisasi pengunaannya dikerjakan secara mutlak oleh desa itu sendiri. Artinya, secara mandiri alias swakelola atau pun tidak boleh di kerjakan oleh pihak ketiga.

Seperti yang terjadi, di Kabupaten Garut tepatnya di Kecamatan Cibalong, belum lama ini. Telah mendapatkan Bankeudes non reguler yang bersifat khusus, akan tetapi pada pelaksanaanya ada dugaan pemotongan yang dilakukan oleh oknum pihak ketiga hingga mencapai 35 persen.

Informasi terkait dugaan pemotongan dalam Bankeudes ini, adanya sebuah pengakuan dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cibalong kepada tim media jurnal reformasi dan media korupsi.

“Memang benar desa kami telah mendapatkan bankeudes, akan tetapi ada pemotongan yang dilakukan oleh Ketua APDESI Kecamatan.”Ujarnya kepada tim media jurnal reformasi dan media korupsi, Kamis (25/1/2024).

Apa yang dilakukan oleh Ketua APDESI Kecamatan Cibalong, terkait dugaan pemotongan Bankeudes ini. Dapat menjadikan sebuah preseden buruk bagi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan desa.

Kejadian yang menimpa di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tersebut, hal ini seyogyanya aparatur penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjutinya. Agar di kemudian hari tidak  ada lagi ada hal-hal yang tidak dinginikan oleh masyarakat di Kecamatan Cibalong itu sendiri.

Terkait hal itu, tim media jurnal reformasi dan media korupsi mencoba mengkonfirmasi kepada aktifis pengiat anti korupsi, yakni Piyar Pratama Samsudin, SH, menurutnya bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Ketua APDESI di Kecamatan Cibalong tersebut sebagai langkah yang buruk sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

“Hal ini akan masuk dalam kategori gratifikasi, artinya pemberian secara cuma-cuma kepada orang dengan maksud dan tujuan tertentu.”Ujarnya kepada tim media jurnal reformasi dan korupsi, Kamis (25/1/2024).

Dikatakan Piyar, bahwa oknum Ketua APDESI tersebut, akan terkena sanksi hukum dengan melanggar UU No 20 tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) berbunyi; setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara sanksi dari pelanggaran tersebut, lanjut Piyar, akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Oleh sebab itu, ditambahkan Piyar, APH yang berada di Kabupaten Garut untuk segera menindaklanjuti atas kejadian ini. Agar menjadi jera bagi penyelenggara desa lainnya. (tim/**)

Related posts