Cianjur,korupsi.id.com
Informasi ini di utarakan dari narasumber yang nggak mau di sebut nama nyah” betul dana untuk bhpn yang di anggar kan dana desa 70 juta keseluruhan, namun sang oknum kepala desa neglasari memotong dana tersebut 30 juta untuk kepentingan pribadi” ungkap sumber
Lanjut nyah namun setelah menjadi sorotan dari para karang taruna desa neglasari uang tersebut di kembalikan” tetap saja yang nama nyah sedah melakukan kesalahan harus di proses secara hukum yang berlaku” masih ucap sumber yang sama
Sedang kan melihat dari dana desa peruntukan dana desa untuk mensejahterakan rayat dan meningkatkan desa yang lebih baik
Maka kepada aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun ke kejaksaan bila perlu bpk sekaligus harus turun tangan proses oknum kepala desa neglasari yang mengunakan jabatan nyah untuk mengeruk dana desa demi ke pentingan pribadi” tegas nyah ketua LSM Malipol masyarakat peduli kepolisian pungkasnyah
(AP)








