Majalengka || Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, akhir-akhir ini semakin merajela. Para pengedar dan penjual tanpa ada rasa takut untuk melakukan bisnis haram tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, diduga peredaran rokok ilegal di wilayah Jatiwangi semakin banyak.
“Semakin mahalnya harga rokok sekarang, bagaimana caranya masyarakat ingin mendapatkan rokok murah. Solusi nya membeli rokok tanpa cukai dengan harga terjangkau. Saya membeli rokok ilegal dari orang Sukaraja Wetan, seminggu 2 kali”. Ujar narasumber yang namahya tidak mau dipublikasi. Minggu (25/8)
Menurut A.Y salah satu aktifis di Majalengka, mengatakan Rokok ilegal sendiri merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai yang dapat merugikan masyakat serta menimbulkan kerugian Negara.
“Bahaya rokok ilegal yang dapat berdampak buruk bagi Masyarakat. Seperti diketahui, rokok ilegal yang tidak terukur kandungannya dapat merusak Kesehatan dan berakibat fatal bagi penggunanya”. Ucapnya
Setelah adanya informasi tersebut, kemudian awak media mendatangi kediaman JJ selaku pengedar roko ilegal di wilayah Jatiwangi.
“Sekarang saya sudah tidak menjual rokok ilegal, karena kiriman dari Jawanya sudah 2 minggu tidak ada. Kadang2 warung yang menjual, suka sebut2 nama saya, padahal banyak yang lain juga menjual rokok ilegal”. Bebernya
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal :
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Red)








