Mantan Menteri Kehakiman Ditangkap Kejaksaan Agung, Brankas Berisi Rp135 Ribu Jadi Sorotan: Nilainya Setara Rp4,14 Miliar Saat Ini

Jakarta || Korupsi.id – Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mencatat sebuah perkara besar yang menyeret mantan pejabat tinggi negara pada era 1950-an. Seorang mantan Menteri Kehakiman berinisial DG ditangkap atas dugaan penerimaan suap terkait penerbitan visa bagi warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong. Kasus yang terjadi pada 1955 itu menjadi perhatian publik.

Bukan hanya karena menyeret mantan menteri sekaligus pimpinan partai politik, tetapi juga karena penyidik menemukan sebuah brankas berisi uang Rp135.000. Jika dikonversikan berdasarkan perbandingan harga emas, nilai uang tersebut diperkirakan setara sekitar Rp4,14 miliar saat ini.

Penangkapan DG dilakukan pada 12 Agustus 1955 atas perintah Kejaksaan Agung. Polisi Militer bergerak setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Sebelum penangkapan, aparat melakukan penggeledahan di rumah DG di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari Nomor 22 yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penggeledahan di Jalan Kenari, penyidik menemukan brankas berisi uang Rp135.000. Temuan itu kemudian menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam penyelidikan.

Koran Algemeen Indisch dagblad edisi 13 Agustus 1955 memberitakan bahwa pemilik brankas tidak disebutkan secara jelas. Namun, DG diketahui pernah melakukan penarikan uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali.

Dugaan suap penerbitan visa Rp40.000

Perkara yang menjerat DG berawal dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 terkait penerbitan visa permanen bagi Bong Kim Thjong, seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong.
Kasus tersebut mencuat setelah Tan Po Goan menyerahkan dokumen yang menunjukkan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan visa kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung.

Tan kemudian menjadi salah satu saksi penting dalam persidangan. Ia mengaku mulai mencurigai DG setelah muncul kebijakan deportasi terhadap seorang warga keturunan Tionghoa bernama Tjhon Hoen Nji yang dinilai tidak memiliki alasan hukum jelas.

Kecurigaan itu mendorong Tan menelusuri persoalan lebih jauh hingga menemukan dugaan penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong.

Dikutip dari Java Bode edisi 18 Oktober 1955, Tan menyebut adanya perintah pengusiran warga negara asing tanpa alasan yang sah.

Di persidangan, jaksa mendakwa DG menerima uang Rp40.000 sebagai imbalan penerbitan visa permanen. Uang tersebut diduga disalurkan melalui dua perantara, masing-masing Rp20.000 melalui Soebagio dan Rp20.000 melalui Surjosuksoro alias Notopuro atas nama Bong Siang Thjong, saudara Bong Kim Thjong.

DG membantah seluruh tuduhan

Menghadapi dakwaan tersebut, DG membantah telah menerima suap. Ia berdalih kebijakan penerbitan visa bagi Bong Kim Thjong telah diketahui parlemen.

Sementara itu, terkait deportasi Tjhon Hoen Nji, DG mengaku memang memerintahkan pengusiran dengan alasan menjaga keamanan negara. Ia menyebut orang tersebut diduga memiliki keberpihakan kepada Kuomintang atau Partai Nasionalis China.

“Saya memang sudah mengusir. Tapi demi keamanan negara,” kata DG sebagaimana dikutip Java Bode edisi 22 November 1955.

DG juga menyatakan uang yang diterima Soebagio dan Notopuro merupakan urusan pribadi kedua orang tersebut, bukan bagian dari transaksi suap yang melibatkan dirinya.

Bahkan, salah satu sekretaris DG turut memberikan pembelaan dengan menyatakan tidak ada aliran uang yang mengarah kepada sang mantan menteri.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda.

Divonis satu tahun, grasi Soekarno pangkas hukuman
Setelah melalui proses persidangan, DG akhirnya dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp40.000. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Putusan tersebut diberitakan Zutphens dagblad pada 3 Januari 1956.

Tidak berhenti sampai di situ, DG kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno.

Pada 19 Juli 1956, permohonan tersebut dikabulkan. Hukuman penjara yang semula satu tahun dipangkas menjadi enam bulan.

Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung Muda A. Muthalib dan diberitakan harian Merdeka edisi 20 Juli 1956.

Karena masa penahanan selama proses hukum diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, DG disebut hanya perlu menjalani sisa masa tahanan sekitar satu bulan.

Keputusan grasi memicu polemik politik

Pemberian grasi kepada mantan Menteri Kehakiman tersebut tidak lepas dari kontroversi. Keputusan Presiden Soekarno memunculkan kritik dan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menghadapi praktik korupsi, terutama ketika perkara melibatkan pejabat tinggi negara.

Polemik itu bahkan berdampak pada hubungan di pucuk pimpinan pemerintahan.
Wakil Presiden Mohammad Hatta mengaku kecewa karena keputusan pemberian grasi tersebut diambil tanpa terlebih dahulu melibatkan dirinya dalam pembicaraan bersama Presiden Soekarno.

“Saya tidak diajak berunding dengan Bung Karno dan dilampaui begitu saja,” ungkap Hatta sebagaimana dikutip dalam autobiografi Mohammad Hatta: Biografi Politik (1990).

Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang mendorong Hatta mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Kasus DG menjadi catatan penting dalam perjalanan sejarah hukum Indonesia. Perkara ini memperlihatkan bahwa dugaan korupsi di lingkungan kekuasaan bukan persoalan baru, sekaligus menunjukkan bagaimana proses penegakan hukum dapat bersinggungan dengan dinamika politik nasional.

Pos terkait