Korupsi.id//Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa memeriksa Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi berkenaan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Ridwan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, hari ini Senin (8/5/2023).
“Pemeriksaan dilakukan di KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ridwab Rumasukun, Plh Gubernur Papua,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Senin (8/5/2023).
Di samping Ridwan Rumasukun, tim penyidik juga turut memanggil Putri Sultan selaku pegawai swasta dan Nurwito (sebagai ajudan). Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Lukas Enembe.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka dijerat TPPU setelah sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua.
Sekedar mengingatkan peristiwa penangkapan tersangka korupsi dan TPPU Lukas Enembe cukup menyita perhatian publik karena yang bersangkutan menolak panggilan dari KPK bahkan mengerahkan beberapa oknum ormas untuk menjaga kediamannya.
Sempat terjadi gejolak sosial dan kerusuhan di Jayapura sebelum akhirnya semua dapat ditangani aparat keamanan dan situasi menjadi kondusif