Seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Bantarujeg berinisial NR, menyelewengkan dana 116 nasabah yang menabung di BPR tersebut senilai senilai Rp. 1.430.712.496,-
Headlines
Tag: Kejaksaan Negeri Majalengka
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


