Optimalisasi Pengelolaan Anggaran, KPK Dorong Pemkab Kotim Perkuat Komitmen Perbaikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) memperkuat komitmen mengelola anggaran daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK berupaya memetakan sekaligus mengunci celah kebocoran belanja daerah, yang pada tahun anggaran 2026 ini mencapai Rp1,98 triliun.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran. Karena itu, setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran.

“Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegasnya dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi Bersama Pemkab Kotim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7).

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan seluruh perangkat daerah harus memahami secara utuh tujuan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang dikelola. Pasalnya, berdasarkan data Portal APBD Kementerian Keuangan (Kemenkeu), postur pendapatan Pemkab Kotim tahun 2026 mencapai Rp1,94 triliun dengan belanja daerah senilai Rp1,98 triliun.

Dengan demikian, KPK menilai besaran anggaran tersebut perlu diiringi dengan tata kelola yang baik agar setiap penggunaan rupiah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan potensi kebocoran dan penyimpangan.

Adapun upaya perbaikan tata kelola di Kabupaten Kotim mulai membuahkan hasil. Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, aspek pencegahan korupsi daerah mencapai skor 81—masuk kategori hijau. Namun, masih terdapat area yang perlu perhatian serius, khususnya sektor pelayanan publik dengan skor 71 serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 59.

Di sisi lain, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 turut menunjukkan tren positif. Indeks integritas Kabupaten Kotim meningkat menjadi 71,42 dari 69,37 pada 2024. Perbaikan paling menonjol, yaitu aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang naik dari 66,25 menjadi 86,16.

Meskipun begitu, aspek integritas dalam pelaksanaan tugas masih berada pada nilai 70,31 sehingga tetap membutuhkan penguatan budaya integritas di lingkungan pemerintah daerah. “Data yang kami pegang, penting sebagai upaya perbaikan dalam pencegahan. Jangan sampai ada salah langkah baik dari eksekutif maupun legislatif,” imbuh Wahyudi.

Dorong Perbaikan Tata Kelola

KPK melalui Direktorat Korsup terus mendorong perbaikan tata kelola Pemkab Kotim, salah satunya mengenai pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, yang berkaitan dengan anggaran daerah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas kerja, total usulan pokir anggota dewan Kotim periode 2024 sebanyak 709. Sebanyak 64 usulan statusnya menggantung di verifikasi OPD, sementara 709 usulan lainnya dianggarkan Rp17,72 miliar, namun realisasinya mencapai Rp17,78 miliar.

Belum selesai, KPK turut mendapati anomali pokir dengan 191 usulan berada di luar sistem (SIPD). Berdasarkan hasil analisis dokumen kertas kerja, KPK juga menemukan anomali berupa usulan lintas dapil yang direalisasikan.

Anomali tersebut ternyata masih ditemukan pada pokir 2025 dan 2026, yang seharusnya berdasar pada visi dan misi kepala daerah yang diturunkan kriteria prioritasnya melalui kamus usulan. Di sisi lain, program tupoksi OPD juga masih ditemukan dalam usulan pokir.

“Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir,” ujar Wahyudi.

KPK turut mengingatkan soal hibah di dalam pos belanja daerah. Dari kertas kerja hibah dan bansos yang diberikan, diketahui realisasi hibah lebih besar dari rencana anggaran yang ditetapkan, dan masih ada yang tercampur dalam bentuk pokir serta tidak dilengkapi identitas jelas sesuai regulasi.

“Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.

Sementar itu, di sisi PBJ beberapa anomali muncul dari e-purchasing, PL, dan Proyek Strategis Daerah. Dari e-purchasing 2024, terdapat anomali pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar yang waktu transaksinya masuk dalam anomali data e-audit.

Diketahui juga pembelian kendaraan tersebut bukan kepada penyedia resmi kendaraan (dealer), namun penyedia multitalenta. Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak.

Pada Pengadaan langsung, ditemukan beberapa proyek pemecahan paket, yang seharusnya melalui tender. Hal ini, terlihat dari lokasi kegiatan yang berdekatan, serta ditemukan juga pengadaan langsung yang dikerjakan penyedia berulang sejak 2024-2026, yang juga diduga terafiliasi dengan PN/ ASN Pemkab Kotim.

Untuk proyek strategis daerah, hasil analisa membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia. Hal ini dibuktikan dari sejumlah paket tender, diikuti peserta yang sama namun tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif, yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Rekomendasi KPK

Atas sejumlah catatan tersebut, KPK merekomendasikan Pemkab Kotim terus memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran, di antaranya komitmen eksekutif dan legislatif agar meningkatkan tata kelola berdasarkan RPJMD, RKPD, dan program prioritas daerah.

Selain itu, memperketat pengawasan demi akuntabilitas birokrasi, termasuk menghapus risiko perjalanan dinas fiktif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki tata kelola BMD, serta menjaga konsistensi sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah.

Menanggapi hal itu, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, berkomitmen menjalankan rekomendasi KPK. Halikinnor berkomitmen untuk terus berhati-hati serta mengikuti petunjuk KPK, sehingga tidak salah langkah dalam memutuskan sesuatu.

“Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DRPD Kotim, Rimbun, mengamini harapan Bupati Kotim. Ia mengatakan, komitmen DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan maupun budgeting, demi mensejahterakan masyarakat. kpk.go.id

Pos terkait