Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana berhasil mengamankan Buronan berinisial atas nama NEK yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Kaimana. Terpidana NEK merupakan seorang tersangka yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.
Pengamanan terhadap terpidana NEK dilakukan pada hari Kamis(31/08/2023) pukul 15.00 WIB. Terpidana NEK merupakan seorang PNS (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatren Kaimana) yang bertempat tinggal di Jalan Batu Putih, RT/RW 006/002, Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana / JaIan Budi Utomo, Gang Sabang Merauke, RT.024/RW/OOO, Kelurahan Otomona, Kecamatan Mimika Bary, Timika, Papua.
Tim Tabur menjelaskan bahwasannya pengamanan terhadap sodara NEK dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon/terdakwa NEK.
“Sebelumnya dalam Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap, tanggal 5 Oktober 2021, menyatakan terdakwa NEK terbukti bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NEK dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.”, jelas Tim Tabur. Kamis(31/08
Tim Tabur menjekaskan bahwasannya akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah koma dua puluh dua sen).
“Tim kami sudah memantau keberadaan terdakwa NEK selama 2 (dua) minggu dan ketika terdakwa NEK berada di Manokwari Tim Tabur langsung mengamankan terdakwa dan menjebloskan ke dalam Rutan di Lapas Kelas II B Manokwari.”, ujar Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Bahwa terdakwa NEK sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun terdakwa NEK tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung.