Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang dugaan pemotongan anggaran seolah utang dan penerimaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat hari ini, 5 Oktober 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar aliran dana untuk kebutuhan nyaleg.
“Hari ini (5/10/2023) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya, Jaksa KPK Fikri Pandela kembali mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi dari Terdakwa Ben Ibrahim S Bahat dkk,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke Infopublik, Kamis (5/10/2023).
Dua saksi yang dipanggil atas nama Agus Cahyono (Direktur PDAM Kapuas) dan Eko Darma Putra (Ajudan Terdakwa Ben Ibrahum S Bahat).
“Tim Jaksa akan menggali keterangan keduanya kaitan uang-uang yang diterima para Terdakwa dari berbagai SKPD untuk keperluan Pilgub dan Pileg. Selain itu, digali juga adanya permintaan paksa sejumlah uang ke para pejabat di Pemkab Kapuas,” tutupnya. (Infopublik )