InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan suap di Kementan. Selain SYL, KPK juga memperpanjang masa tahanan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 40 hari ke depan.
“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL, MH dan KS Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (4/11/2023).
Lanjut Ali, untuk tersangka SYL dan Tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. “Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023,” paparnya.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat saksi dalam proses perkara tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Empat saksi terdiri Tiga Pejabat Kementan dan satu pihak swasta.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi atas nama Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida pada Kementerian Pertanian Tahun 2023), Erwin Noorwibowo (Direktur Perluasan & Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Tahun 2022), Gunawan (Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian Tahun 2023), dan Hendra Putra (Direktur PT HAKA CIPTA LOKA dan CV HAKA LOKA),” ungkap Ali.