KPK Cegah Empat Pihak dalam Perkara Gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke Infopublik, Selasa (12/9/2023).

Read More

Lanjut Ali, KPK sudah melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk 4 orang di kasus ini kepada pihak Imigrasi. Empat orang itu di antaranya 1 aparatur sipil negara (ASN) dan 3 pihak swasta.

“Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan. Untuk itu, kami himbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Tim Penyidik,” paparnya.

Sebelumnya. tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Tempat yang digeledah adalah rumah tersangka serta saksi di kasus korupsi Ditjen Bea Cukai.

Dari penggeledahan itu, kata dia, penyidik mengamankan beberapa motor dan mobil dari berbagai merek terkenal dan mewah. Penyidik juga menyita beberapa tas mewah dan dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK. “Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujar Ali. InfoPublik –

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *