JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, transformasi digital melalui sistem aplikasi terintegrasi telah mengubah wajah pemerintah daerah layaknya akuarium transparan. Segala bentuk rekam jejak perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi proyek kini berada dalam ruang kaca yang terpantau jelas, sehingga tidak ada lagi celah praktik penyelewengan anggaran, yang luput dari pengawasan.
Hal tersebut ditegaskan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Imam menganalogikan transparansi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), layaknya akuarium guna mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Magelang agar senantiasa tertib administrasi. Pasalnya, bagi Imam, KPK mendalami data bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memitigasi risiko.
“Pemda sekarang ibarat akuarium, semuanya terlihat. KPK melihat letak lubang sistemnya, lalu ditambal bersama agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ujar Imam.
Dalam koordinasi tersebut, KPK secara spesifik membedah potensi risiko pada sejumlah sektor rawan, terutama terkait usulan Pokok Pikiran (Pokir) dan dana hibah. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III, Azril Zah, mendeteksi adanya potensi moral hazard, di mana program seringkali disalurkan secara subjektif atau sengaja diarahkan demi kepentingan keluarga dan kelompok tertentu.
KPK juga menemukan anomali keberadaan vendor atau penyedia barang/jasa (PBJ) dalam sistem e-purchasing. Untuk itu, KPK meminta Pemkot Magelang memeriksa kembali spesialisasi vendor agar tak terjadi persengkongkolan atau kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Lebih jauh, Azril pun menyoroti risiko pada usulan Pokir yang terindikasi lintas daerah pemilihan (dapil), serta jumlah hibah uang yang jauh lebih mendominasi dibandingkan barang. KPK mengingatkan adanya potensi penyelewengan jika narahubung dicantumkan di setiap usulan, yang dapat dijadikan medium melobi proyek pihak-pihak tertentu, termasuk anggota keluarga.
Merespons hal tersebut, Wali Kota Magelang, H. Damar Prasetyono, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan KPK. Ia menegaskan, tidak ingin ada pejabatnya yang ‘bermain’ anggaran hanya karena ketidaktahuan teknis.
“Rakor ini membuka mata kami untuk lebih jeli mengecek data. Saya tidak mau ada masalah karena ketidaktahuan saya,” tegas Damar.
KPK turut mendorong penguatan peran inspektorat melalui probity audit pada proyek-proyek strategis berisiko tinggi. Dengan pengawasan masuk hingga ke jantung persoalan, KPK berharap hukum tidak lagi tunduk pada jabatan, dan anggaran daerah benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Magelang.
KPK merekomendasikan sejumlah langkah strategis sebagai bahan tindak lanjut bagi Pemkot Magelang. Di antaranya adalah pemda wajib memastikan seluruh program sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi kepala daerah, serta kemampuan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, usulan Pokir harus murni berasal dari aspirasi masyarakat saat reses atau kunjungan kerja. Kemudian, pemberian hibah harus transparan, efisien, dan calon penerima terverifikasi ketat demi mencegah pemberian berulang kepada pihak yang sama.
Pemda juga diimbau mencegah potensi korupsi dan benturan kepentingan (Conflict of Interest) dalam mekanisme tender, pengadaan langsung, maupun e-purchasing PBJ. Selain itu, perlu mengevaluasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) konstruksi dan memastikan tidak ada intervensi pihak manapun dalam proyek PBJ.
Inspektorat daerah juga wajib melakukan probity audit pada proyek strategis agar selesai tepat waktu dan efisien. Penguatan pengawasan e-purchasing menggunakan akun e-Audit juga harus dilakukan, sebagai langkah mitigasi risiko.
Selain itu, KPK minta DPRD efisien dalam menganggarkan perjalanan dinas dan honor narasumber agar lebih fokus mendukung kegiatan prioritas fungsi DPRD. Turut hadir dalam rapat, Wakil Wali Kota Magelang, Sri Harso; Ketua DPRD, Evin Septa Haryanto Kamil; Wakil Ketua DPRD, Bustanul Arifin; dan Wakil Ketua DPRD, Imam Indra Setyawan beserta jajarannya. kpk.go.id








