NGAWI, KORUPSI.ID – Aroma tidak sedap kembali tercium dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi. kini mencuat isu baru terkait adanya permufakatan jahat yang melibatkan oknum panitia penyelenggara.
Informasi yang dihimpun dari narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa terjadi ketegangan dan ketidaktransparanan dalam proses penetapan tim penyusun soal dan penguji ujian perangkat desa.
“Panitia sejak jauh-jauh hari sudah menunjuk Tim A. Mereka sudah menyiapkan soal, sistem ujian, hingga pelaksanaan teknis. Persiapan bahkan sudah mencapai 90 persen,” ungkap sumber tersebut.
Namun ironisnya, Tim A tersebut justru dibatalkan secara sepihak hanya beberapa hari menjelang pelaksanaan. Tidak ada komunikasi resmi ataupun pemberitahuan formal.
“Upaya komunikasi kami mentok. Akhirnya kami tahu bahwa panitia tiba-tiba menunjuk tim baru satu minggu sebelum pelaksanaan ujian. Alasannya? Karena sudah ada calon yang diinginkan oleh salah satu oknum petinggi desa untuk diloloskan menjadi perangkat,” tambahnya.
Penggantian tim penguji ini diduga dilakukan untuk memuluskan langkah calon “titipan” agar menang. Hal ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa kursi perangkat desa tersebut sudah “dipesan” sebelumnya.
“Ini sangat mencederai kepercayaan publik. Bagaimana bisa pelaksanaan yang tinggal menunggu hari, justru tim pengujinya diganti begitu saja tanpa alasan yang masuk akal,” tegas sumber tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik gratifikasi, kolusi, hingga jual-beli jabatan yang menyimpang dari aturan dan asas meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
Regulasi Terkait Pengisian Perangkat Desa
Proses pengisian perangkat desa sejatinya diatur secara ketat dalam sejumlah peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 50 ayat (1): Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat.
Pasal 51: Penetapan perangkat desa harus melalui proses yang objektif dan transparan.
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 5 ayat (3): Pengisian jabatan perangkat desa dilakukan melalui seleksi oleh panitia yang dibentuk oleh kepala desa.
Pasal 5A: Panitia pengisian perangkat desa harus independen, profesional, dan tidak berpihak.
- Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Ngawi (Disesuaikan dengan kebijakan daerah) biasanya turut mengatur teknis pelaksanaan, termasuk pembentukan panitia, mekanisme seleksi, dan pelibatan pihak ketiga (seperti perguruan tinggi atau tim independen).
Desakan Transparansi dan Pengawasan
Masyarakat mendesak agar proses pengisian perangkat desa dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Lembaga pengawas seperti Inspektorat Kabupaten dan aparat penegak hukum diharapkan turun tangan jika terdapat indikasi pelanggaran, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.
Jika benar kursi perangkat desa telah “dipesan”, maka bukan hanya mencederai demokrasi di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam hal gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
jurnalis : tim








