NGAWI,KORUPSI.ID – Polemik kembali mencuat terkait penyaluran dana bagi hasil produksi kayu sebesar Rp300 juta dari Perhutani KPH Ngawi kepada 21 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Ngawi. Dugaan kuat menyebut bahwa seorang berinisial ED menjadi dalang di balik kekacauan penyaluran dana, sementara tiga kelompok LMDH hanya dijadikan alat simbolis belaka tanpa pemahaman jelas atas aliran dana yang disebut-sebut telah cair sejak 2019.15/7
Menurut laporan kampoengngawi.com, dana tersebut secara simbolis diserahkan oleh Administratur Perhutani KPH Ngawi, Heru Dwi Kurnawanto, pada Rabu, 9 Januari 2019, kepada tiga perwakilan LMDH:
Wagimum (LMDH Yasa Wana Lestari, Karanggeneng – Karanganyar)
Aji Sukirno (LMDH Sumber Makmur, Banyubiru – Widodaren)
Remin (LMDH Sidomakmur, Patalan – Kendal)
Namun fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan besar. Wagimum membenarkan bahwa ia menerima dana Rp100 juta dan mengaku telah menggunakan Rp40 juta untuk operasional, menyisakan Rp60 juta. Sebaliknya, Aji Sukirno dan Remin mengaku belum menerima sepeser pun hingga hari ini.
“Saya tidak pernah menerima dana itu, bahkan tidak tahu pencairannya lewat siapa,” tegas Aji Sukirno.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, ED tidak memberikan penjelasan berarti dan hanya memberikan jawaban berputar tanpa menunjukkan bukti pencairan atau distribusi dana.
Aturan & Dasar Hukum Penyaluran Dana Bagi Hasil LMDH
Penyaluran dana bagi hasil kepada LMDH diatur oleh:
- Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 1 ayat (3): LMDH adalah lembaga legal masyarakat sekitar hutan yang bermitra dengan Perhutani.
Pasal 40–41: Mengatur tata cara pembagian hasil usaha, tanggung jawab, dan transparansi.
- SK Direksi Perum Perhutani No. 43/KPTS/Dir/2008
Skema bagi hasil 25%-35% dari keuntungan bersih hasil produksi hutan.
Dana disalurkan berdasarkan rencana kerja dan wajib dipertanggungjawabkan secara tertulis.
Masyarakat Desak Audit Menyeluruh
Perbedaan pengakuan dari para tokoh LMDH membuat publik bertanya:
Apakah dana benar-benar sudah cair seluruhnya?
Jika ya, ke mana dan kepada siapa dana tersebut mengalir?
Siapa yang bertanggung jawab atas distribusi dan pelaporan dana?
Masyarakat mendesak agar:
Perhutani KPH Ngawi segera memberikan klarifikasi terbuka
Laporan keuangan dan pertanggungjawaban dana dibuka ke publik
Inspektorat, Kejaksaan, dan Dinas Kehutanan melakukan audit menyeluruh
Kondisi ini juga diperparah dengan munculnya isu penerimaan fiktif dan tudingan antar-LMDH di media sosial. Jika tidak segera diklarifikasi secara resmi, dikhawatirkan konflik horizontal antar-lembaga masyarakat desa hutan bisa meletus.
Jurnalis : tim








