Sidang Perdana Pejabat Pajak Rafael Alun Digelar pada 30 Agustus

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, hari ini Rabu (30/8/2023).

Rafael akan disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

“Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama,” demikian tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (22/8/2023).

Sementara itu, agenda sidang perdana Rafael Alun yaitu pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Jaksa KPK bakal menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak termasuk soal pencucian uang.

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *