Melawan Korupsi dari Kelas KPK Perkuat Diseminasi Pendidikan Antikorupsi Bagi Ribuan Pendidik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat diseminasi pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah dengan meluncurkan Peta Kompetensi, Panduan, dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) 2026 bagi ribuan pendidik dari lebih dari 11.000 satuan pendidikan di Indonesia. Inisiatif ini diperkenalkan melalui Webinar Nasional Penguatan Kapasitas Jejaring Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Selasa (10/3).

Program ini menyasar guru dan tenaga pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Kegiatan tersebut diikuti ribuan peserta yang terdiri dari guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, serta jejaring pendidikan lainnya di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui peluncuran instrumen pembelajaran ini, KPK bersama Kemendikdasmen berupaya memperkuat penanaman nilai integritas sejak dini di lingkungan sekolah. Pendekatan ini diharapkan mampu membentuk karakter generasi muda yang secara otomatis menolak perilaku koruptif.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan tantangan terbesar pendidikan saat ini adalah menjembatani teori integritas dengan praktik nyata. Dengan demikian, KPK memetakan kompetensi yang mencakup lima elemen fundamental, yaitu ketaatan aturan, konsep kepemilikan, menjaga amanah, menjaga dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.

“Semoga ikhtiar kecil ini berdampak besar dalam mewujudkan generasi antikorupsi yang cerdas dan berintegritas,” tegas Wawan ketika meresmikan peluncuran.

Upaya ini turut menjadi komitmen KPK dalam memperkuat diseminasi pendidikan antikorupsi melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Kolaborasi yang mencakup penguatan kebijakan PAK, peningkatan kapasitas guru/dosen, penyusunan modul dan bahan ajar, hingga pendampingan implementasi di ruang belajar ini, turut didukung dengan langkah Kemendikdasmen melalui Rencana Aksi Nasional dan Program Prioritas 2025–2026.

“Ini tentu dapat diwujudkan melalui kolaborasi penyusunan peta kompetensi, panduan pendidikan antikorupsi bersama Kemendikdasmen maupun praktisi atau para pakar pendidikan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menilai langkah ini sebagai upaya untuk memastikan kurikulum nasional berjangkar moral. Dengan standar yang jelas, guru memiliki panduan konkret untuk mengintegrasikan nilai antikorupsi ke dalam setiap mata pelajaran tanpa harus menambah jam pelajaran baru.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Eko Susanto, menutup kegiatan dengan menekankan bahwa muara pendidikan merupakan pembentukan karakter moral, akhlak mulia, serta integritas penerus bangsa.

Melalui instrumen baru ini, KPK mengajak pendidik untuk tidak lagi sekedar mengajarkan pengertian korupsi, melainkan melatih cara bersikap jujur. KPK percaya, jika ketaatan pada aturan dan pengelolaan dilema etis sudah tertanam sejak usia dini, Indonesia Emas 2045 akan dipimpin generasi berintegritas sebagai identitas asli. kpk.go.id

Pos terkait