Gianyar, Bali – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Seorang pengusaha timbunan pasir yang dikenal dengan inisial TUT NIK alias Ketut Artayasa, diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk mendukung operasional bisnisnya ,di jalan ida bagus mantra, ketewel kecamatan Sukawati kabupaten gianyar Bali
Berdasarkan informasi awal dari warga dan sumber investigasi di lapangan, Ketut Artayasa yang mengelola usaha timbunan pasir dari selat karangasem diduga menggunakan truk-truk pribadi miliknya untuk membeli solar subsidi di SPBU.
Setelah pengisian penuh, solar dari tangki truk tersebut diduga disedot kembali menggunakan selang ke jeriken. Solar yang telah dipindahkan lalu digunakan untuk mengoperasikan tiga unit alat berat (excavator) yang bekerja di lokasi timbunan pasir.
Diperkirakan, pengusaha tersebut mengoperasikan sekitar 12 unit truk, yang digunakan secara bergantian untuk memperoleh pasokan solar subsidi secara berkala.
Modus: Solar Subsidi Dibelanjakan di SPBU, Lalu Disedot Kembali
Modus seperti ini kerap digunakan oleh oknum pelaku usaha yang ingin menghindari pembelian solar nonsubsidi industri yang jauh lebih mahal. Dalam praktiknya, truk masuk ke SPBU layaknya kendaraan angkut biasa, membeli solar subsidi dengan harga resmi, lalu solar tersebut dikeluarkan kembali melalui pompa atau selang ke jerigen di tempat tertentu.
BBM bersubsidi itu kemudian ditampung dan dialirkan ke alat berat seperti excavator atau dump truck yang bekerja di tambang/timbunan.
Belum Ada Bukti Visual
Meski informasi tersebut telah beredar di kalangan warga sekitar dan pekerja tambang, hingga kini tim media masih berupaya mendapatkan alat bukti kuat seperti foto/video truk yang sedang menyedot solar atau menuangkan ke jeriken, serta dokumentasi saat pengisian ke alat berat. Proses investigasi mendalam terus dilakukan untuk memperkuat dugaan tersebut.
Komentar Warga
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebut namanya menyebut praktik semacam ini “sudah jadi rahasia umum” di dunia tambang.
“Truk itu bolak-balik ngisi solar di SPBU, padahal alat berat mereka jalan terus. Nggak mungkin kalau bukan dari solar subsidi,” ujarnya.
Regulasi Terkait:
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan, bukan untuk alat berat atau kebutuhan industri.
Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Alat berat seperti excavator tidak berhak menggunakan solar subsidi. Penggunaannya wajib memakai solar nonsubsidi (biosolar industri).
Permintaan Penindakan dari Aparat
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut jelas merugikan negara dari sisi subsidi dan menciptakan ketimpangan persaingan usaha di sektor tambang. Masyarakat mendesak agar Pertamina, Dinas ESDM, serta aparat kepolisian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Catatan Redaksi:
Berita ini bersifat dugaan awal dan masih dalam tahap pengumpulan bukti. Hak jawab terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.
Jurnalis : tim








