Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, tepatnya di dusun kapur jalan raya jatiwangi cigasong, terdapat kegiatan yang kini sedang berjalan, karena papan informasi kegiatan tidak ada, menanyakan ke mandor juga tidak tau apa apa, dan awak media menduga pekerjaan itu adalah rehab bahu jalan namun sumber dananya juga tidak jelas.
Saat didatangi oleh pihak media Matamaja grup dilokasi pekerjaan hanya terdapat mandor Tata dan 15 orang pekerja lainya yang mengerjakan pekerjaan tersebut
Hari sabtu sekitar pukul 13:56 tanggal 22 Juli 2023. Awak media matamaja grup melakukan sosial kontrol terkait pekerjaan yang masih misteri karena tidak di lengkapi legalitas sumber keuanganya
Saat awak media menanyakan kapan pekerjaan dimulai, sumber dana darimana dan papan kegiatan pekerjaan letaknya dimana? mandor Tata menjawab “papan kegiatan nuju di proses ngadamel, papan kegiatan lagi diproses di buatkan, kegiatan dimulai hari ini Sabtu 22 Juli, dan untuk anggaran berapa nilainya saya belum tau, begitu juga sumber dananya dari mana programnya apa saja tidak tau, jelas tata mandor dari pekerjaan
Saat dipertanyakan berapa jumlah pekerja dan siapa pengawas dari UPTD BMCK kec Jatiwangi? mandor Tata juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan kordinasi kepada UPTD BMCK kec Jatiwangi dan Polsek Jatiwang namun baru secara lisan saja, dan Nama Pengawas UPTD BMCK Kec Jatiwangi Bapa Juheri beliau sedang makan. Tambah tata
Anggota LSM menyikapi hal ini, dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Jelasnya
Anggota LSM, dalam keteranganya menambahkan, Apalagi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sumber dananya dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, atau yang menyangkut dengan keuangan negara, dalam penggunaanya harus setranfaran mungkin dan tidak ada yang boleh di tutup tutupi, secara aturan dan undang undang yang berlaku, supaya publik atau masyarakst mengetahui legal formalnya bahwa pembangunan tersebut adalah bukan dari kantong pribadi pengusaha atau pribadi pemenang tender. Melainkan bersumber dari keuangan Negara. Apalagi pekerjaan ini, sudah di mulai tetapi tidak terdapat papan kegiatan di lokasi, ada apa didalamnya kan menjadi pertanyaan publik tentunya, saya harap dinas putr harus tegas dalam melakukan pengawasan supaya membuahkan hasil pekerjaan yang maksimal, Tambah anggota LSM yang tidak mau diexpos namanya 22/07