Korupsi.id || Jakarta. Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014 menjalani sidang pada hari ini Senin(22/05/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan yaitu pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu terdakwa atas nama FERRY FEBRIANTO, Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO, Terdakwa NURUL FALAH HAZ, Terdakwa SHOFUL ULUM, dan Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI.
Majelis Hakim menjelaskan bahwasannya putusan sela terhadap Terdakwa FERRY FEBRIANT menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FERRY FEBRIANTO tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa FERRY FEBRIANTO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Dan menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.”, ujar Majelis Hakim. Senin(22/05)
Majelis Hakim juga menjelaskan bahwasannya putusan sela terhadapTerdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Dan menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.”, lanjut Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menjelaskan terkait dengan putusan sela terhadap Terdakwa NURUL FALAH HAZ, dimana dalam putusan sela yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa NURUL FALAH HAZ tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa NURUL FALAH HAZ dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.”, ujar Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menjelaskan terkait dengan putusan sela terhadap Terdakwa SHOFUL ULUM, dimana dalam putusan sela yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa SHOFUL ULUM tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa SHOFUL ULUM dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.”, ujar Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menjelaskan terkait dengan putusan sela terhadap Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI, dimana dalam putusan sela yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.”, ujar Majelis Hakim.
Setelah sidang yang diselenggarakan pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwasannya sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014 akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.