Kejari Jombang Eksekusi dan Lelang Barang Bukti Korupsi Program Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Korupsi.id || Jombang. Kejaksaan Negeri Jombang bekerjasama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan eksekusi dan lelang barang bukti sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan pada perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011 dengan nilai Rp. 2.903.573.572.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH., MH, Senin (29/05/2023). 

“Selanjutnya uang sebesar Rp. 2.903.573.572 langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian Uang pengganti An. Terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011,” kata Kajari.

Lebih lanjut dikatakan Kajari, bahwa kegiatan tersebut diatas dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dan menyatakan terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang – Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Bahwa selain pidana badan selama 12 (dua belas) tahun, denda sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 1 (satu) tahun dan terhadap terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15 (empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah lima belas sen),” terang Kajari.

Disampaikan Kajari, bahwa Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya dalam perkara ini telah menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp. 1.401.500.000.- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2021 hasil dari pelelangan sapi.

Penyetoran ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp. 1.401.500.000.- pada tahun 2021 dan Rp 2.903.573.572 pada hari ini sehingga total jumlah Rp. 4.305.073.572 Sehingga total kekurangan sisa uang pengganti sebesar Rp. 40.178.592.813,15 hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH., MH menyampaikan beberapa keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu kecamatan sumobito pada dinas pertanian wilayah kab. jombang tahun 2019. “Bahwa dalam perkembangan penyidikan terkait perkara ini masih dalam proses pemberkasan berkas perkara dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- pada tanggal 26 Mei 2023 dari salah satu tersangka inisial “SD” yang nantinya akan dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti pada tahap persidangan,” terangnya Kajari.

Kemudian juga terkait perkembangan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rabat beton di Kab. Jombang yang bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2021 pada dinas perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya provinsi Jawa Timur. “Bahwa dalam perkembangan penyidikan terkait perkara ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 51.500.000,- dari dua orang pada saat diminta keterangan sebagai saksi pada tanggal 26 Mei 2023,” tegasnya Kajari.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *