Imbauan KPK: Jauhi Perilaku Koruptif, Hidup Sederhana dan tak Perlu Flexing

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengingatkan perilaku koruptif adalah ancaman dan menyebabkan kemunduran bangsa. Untuk mencegahnya, butuh peran dari setiap individu dan anggota keluarga, agar budaya antikorupsi dapat tercipta.

“Ruh budaya antikorupsi senantiasa menyiratkan nilai kejujuran, kesederhanaan, moral, dan etika. Karena itu, untuk menjauhi perilaku koruptif bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Korupsi jelas merugikan generasi bangsa,” ucap Firli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Read More

Firli juga menyinggung adanya penyelenggara dan pejabat negara yang belum memahami arti korupsi, yang diamanatkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto (jo) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Berdasarkan undang-undang, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi, dikelompokkan jadi 7 jenis besar, meliputi Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dan Gratifikasi.

Di sisi lain, KPK juga terus berupaya memberantas korupsi dari lima fokus area, yang mencakup korupsi di bidang sumber daya alam; bidang bisnis; bidang politik; bidang penegak hukum; dan bidang layanan publik.

“Harapannya, fokus area tersebut jadi roadmap pemberantasan korupsi tahun 2045 atau bertepatan dengan 100 tahun Indonesia, dan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi,” kata Firli.

Firli berpesan agar seluruh anggota keluarga pejabat maupun penegak hukum bisa menjaga pola hidup dalam keseharian. Lebih jauh, khususnya untuk para istri di lingkungan Lemhannas, dinilai Firli memiliki peran besar mendidik perilaku antikorupsi di keluarga.

“Korupsi merampas hak-hak kita semua. Korupsi adalah kejahatan kriminal yang harus kita perangi. Karena itu diharapkan tidak ada lagi yang namanya flexing, hiduplah dengan cukup dan sederhana,” tegas Firli.

Jelang kontestasi politik 2024, KPK juga menyuarakan kampanye Hajar Serangan Fajar dengan tujuan menekan maraknya politik uang. Firli menegaskan, politik uang berpotensi memunculkan korupsi, yang berawal dari keinginan meraup suara besar.

Karenanya, masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi membendung potensi korupsi di bidang politik. Peran ini sudah seharusnya dimulai sejak dari lingkungan terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga.

“Masa depan bangsa ada di tangan para ibu-ibu semua. Karena itu, saya titip jaga keluarga kita semua jauhi praktik korupsi dari hal terkecil,” pungkas Firli.

KPK hadir dalam penataran Suami/Istri Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik IndonesiaKegiatan PPSA XXIV Tahun 2023 turut dihadiri 77 orang peserta, Gubernur Lemhannas dan Deputi Pendidikan Lemhannas. InfoPublik –

Related posts