Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pemalsuan Data Yayasan Insan Cemerlang Kabupaten Bandung

Korupsi.id || Kabupaten Bandung. Yayasan Insan Cemerlang Mendapatkan bantuan Dana Hibah dari Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Kemenag Kabupaten Bandung untuk rehab ruang kelas MI Permata Bangsa yang dibawah naungan Yayasan Insan Cemerlang dengan Anggaran Pagu 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) dan 60.000.000, ( enam puluh juta rupiah)

Menurut Wartawan dilapangan Media Korupsi.id menemukan ada Dugaan Penyelewengan Korupsi Dana Hibah yang tidak direalisasikan

Read More

Dugaan korupsi dana hibah dengan Anggaran 200.000.000, dan Anggaran 60.000.000 untuk Yayasan Insan Cemerlang itu ada Potongan, menurut Wartawan di Lapangan yang bertanya inisial A sebagai Ketua Yayasan Insan Cemerlang Memang Benar ada Potongan 80% Kepada Bendahara S, Menjanjikan kepada A untuk bisa dibuatkan LPJ ujarnya.

Untuk Bantuan rehab ruang kelas dari kemenag kabupaten Bandung ke MI Permata Bangsa dibawah naungan Yayasan Insan Cemerlang, yang semestinya di dalam Juknis penarikan 2 termin

Termin pertama 30 Juta ketika bangunan selesai 50% Baru dicairkan lagi 30 juta, akan tetapi MI Permata Bangsa penarikannya dari bank 60 juta

Sebelum bantuan pencairan dari Kemenag, bangunan itu sudah menggunakan uang pinjaman dari bank Swasta/Koprasi dengan Rp.50.000.000, (Lima puluh juta)

Ketika bantuan sudah turun dari Kemenag Kabupaten Bandung, Ketua Yayasan Berinisial A membayar ke Bank dengan Rp.70.000.000,(Tujuh puluh juta rupiah)

Sedangkan dana hibah harus terserap habis sesuai RAB dan di pekerjakan secara swakelola dan non riba

Ada beberapa pasal yang bisa menjerat para pelaku pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana hibah.

sebagaimana diubah dengan UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dia menerangkan yayasan berfungsi sebagaimana maksud dan tujuan bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Dalam Kasus ini yang yang terlibat adanya dugaan penyelewengan dana. Karenanya bakal berakibat pidana. Baginya, dalam UU 28/2004 mengatur para pendiri atau pengurus dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan.

Seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP apabila surat dan/atau dokumen yang karena pembubuhan tanda tangan tersebut menerbitkan suatu hak, perjanjian, kewajiban, atau sesuatu pembebasan utang yang digunakan seakan-akan surat atau dokumen tersebut asli .

Apabila unsur-unsur pada Pasal 263 ayat (1) KUHP dipenuhi maka bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat maka akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Related posts