NGAWI, KORUPSI.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan ternak sapi kembali mencuat di Dusun Nglorok, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. Bantuan 16 ekor sapi yang diterima kelompok ternak pada tahun 2016 kini tak jelas keberadaannya. Bahkan warga menyebut bantuan sapi dari periode sebelumnya juga telah habis dijual seluruhnya.17/7
Ketua kelompok, Sarni, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kelompoknya menerima 16 ekor sapi dari pemerintah. Namun hingga tahun 2025 ini, tidak ada laporan terbuka terkait pengelolaan ternak, jumlah perkembangan, maupun kejelasan status sapi yang tersisa.
Yang lebih mencengangkan, pengurus kelompok disebut memberikan informasi yang berubah-ubah saat dikonfirmasi. Kadang disebut ada 20 ekor sapi, kadang disebut hanya 2 ekor mati akibat PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Namun keterangan tersebut tidak pernah disertai dokumen pendukung, seperti berita acara kematian atau laporan kesehatan ternak.
“Saat dulu terima katanya 16 ekor, sekarang katanya 20. Padahal tidak pernah ada laporan perkembangan. Malah katanya ada 4 ekor mati, lalu berubah jadi 2. Ini membingungkan warga,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan Praktik Setoran Tak Jelas
Ketua kelompok, Sarni, juga mengakui bahwa setiap anggota yang memelihara sapi dan berhasil mengembangbiakkan ternak diwajibkan menyetor hasil penjualan ke ketua. Angkanya pun mengundang tanya: Rp2,500 juta untuk sapi jantan dan Rp2,000 juta untuk betina. Namun tidak ada transparansi mengenai ke mana dana itu disalurkan, serta bagaimana mekanisme pembagiannya.
“Anggota tidak pernah tahu aturan yang jelas. Tidak ada musyawarah, tidak ada laporan keuangan. Semua diatur sepihak oleh ketua,” jelas warga lainnya.
Lebih ironis lagi,saat di konfirmasi di tempat terpisah menurut sejumlah warga saat bantuan yang dulu waktu ketua dan pengurus nya sarni sama samidi, semua sapi kini telah hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Bahkan saat dikonfirmasi, baik ketua kelompok Sarni maupun pengurus lainnya seperti Samidi tidak bisa menunjukkan bukti fisik atau administratif keberadaan ternak yang pernah menjadi bantuan pemerintah itu.
Siapa Bertanggung Jawab?
Warga kini mendesak pihak pemerintah desa, dinas peternakan, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Minimnya transparansi dan dugaan adanya penggelapan membuat masalah ini menjadi polemik serius.
Regulasi yang Dilanggar:
- Permen Pertanian RI Nomor 49/Permentan/OT.140/10/2015 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah:
Pasal 8 dan 11 mewajibkan penerima bantuan membuat laporan pertanggungjawaban dan dokumentasi yang sah.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pengelolaan bantuan pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Penyalahgunaan bantuan pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila menyebabkan kerugian negara.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan:
Siapa pun yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.
Desakan Publik:
Masyarakat meminta Dinas Peternakan Kabupaten Ngawi, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum segera melakukan audit, pemanggilan, dan pemeriksaan atas ketua kelompok dan semua pengurus terkait. Bila ditemukan unsur pidana, masyarakat mendesak agar kasus ini diproses secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi program bantuan serupa di masa mendatang.
jurnalis : tim









