Korupsi.id || Kota Bandung. Proyek Rehabilitasi Trotoar Paket 5 di Jalan Ahmad Yani diduga telah melampaui batas waktu pengerjaan dari waktu yang dijadwalkan. Proyek yang seharusnya beres tahun 2024, baru beres di bulan Januari 2025
Proyek dengan Nomor Kontrak 027/10.0044/T-RTR.05/SP/PPkm/DSDABM/2024 dan nilai kontrak Rp791.898.710,22 diketahui dilaksanakan oleh CV. Zihan Putri Pratama dan diawasi oleh PT. Prisma Karya Utama
Seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut terkesan amburadul. Sisa material berserakan ke badan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan apalagi saat hujan turun
“pekerja proyek terkesan tidak memperhatikan keselamatan pengendara, sisa material pengerjaan juga dibiarkan berserakan” katanya pada awak media. Jumat, (10/01)
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pernah terjadi kecelakaan terjadi diduga akibat tidak adanya rambu peringatan adanya material di jalan atau karena material yang berserakan
Lanjutnya, dia mencurigai adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan dalam proyek tersebut. Baik dari segi volume maupun kualitas material yang digunakan, bahkan dia menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi
“saya meminta Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa proyek Rehabilitasi Trotoar ini. Selain volume dan material pengerjaan, saya juga minta diperiksa tahap tender atau lelang di dinasnya” tegas dia








