Korupsi.id || Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Kali ini, tim penyidik menyisir kediaman dua tersangka dari pihak swasta, yakni Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama, dan Frederick Aldo Gunardi, pegawai di perusahaan yang sama.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, di Jakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting yang diduga memperkuat konstruksi perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan katalis tersebut.
“Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah para tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).
Menurut Budi, barang bukti yang disita berkaitan erat dengan dugaan suap pengadaan katalis dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto, yang menjabat dalam periode 2012–2014.
Selain Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Chrisna Damayanto dan seorang pihak swasta bernama Alvin Pradipta Adiyota.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Chrisna Damayanto. Kediaman Alvin Pradipta Adiyota pun turut disisir dalam rangkaian kegiatan penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara ini.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan berdasarkan informasi dan pengembangan penyidikan yang telah dilakukan,” tambah Budi.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, komunikasi antar pihak, dan indikasi penerimaan suap dalam proyek strategis nasional tersebut, termasuk keterlibatan aktor-aktor dari BUMN maupun pihak swasta.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.