Korupsi.id || Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pada Senin, 4 Agustus 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang diduga mengetahui dan/atau terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut.
Adapun keenam saksi yang diperiksa, yaitu:
- SW, selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD pada tahun anggaran tersebut.
- MLY, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2020 dan KPA pada tahun yang sama.
- HT, selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
- HT, selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
- RS, selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
- HS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Program Digitalisasi Pendidikan sendiri bertujuan untuk mendorong transformasi pembelajaran berbasis teknologi di satuan pendidikan. Namun, dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengadaan perangkat digital memicu penyelidikan oleh aparat penegak hukum.









