Majalengka, Belum lama ini dunia kesehatan Kabupaten Majalengka digegerkan oleh perilaku salah seorang PNS Pegawai Negri Sipil yang menyandang gelar sebagai Dokter Kesehatan di Kabupaten Majalengka Jawa Barat dengan inisial dr.AP
Bahkan menurut keterangan dari narasumber. Dr.AP ini juga menjabat di salah satu puskesmas yang beralamatkan Jl. Lanud Sukani No.1, Jatisura, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka Jawa Barat 45454. Dr.AP sebagai kepala puskesmas. Ungkapnya
Namun hal yang sangat mengejutkan muncul dihadapan publik. Dr.AP dtuding melakukan nikah sirih dengan seorang gadis yang berasal dari kota garut dengan nama inisial SA. Padahal Dr.AP masih mempunyai istri sah dan beberapa orang anak, bahkan anak dari Dr.AP sudah ada yang menjadi dokter. Tuturnya
Kronologi awal mula sebelum dr.AP meningkahi gadis perawan yang berasal dari kota garut itu sumber mengatakan bahwa?
“Awal mula SA gadis asal garut itu tinggal dirumah kos yang masih satu kecamatan dengan dr.AP. yaitu di daerah desa ciborelang kecamatan jatiwangi . Tuturnya
Tak lama kemudian gadis asal Garut itu, dinikahi oleh dr.AP secara nikah sirih, diluar sepengetahuan istri tuanya. Beber sumber
Bahkan berdasarkan informasi selanjutnya saat sumber menjelaskan kepada awak media. Istri muda dari dr.AP diduga sengaja langsung dipindahkan dirumah kos didaerah desa nanggewer kecamatan sukahaji kabupaten majalengka. Tepatnya didepan GOR. Hal itu dilakukan untuk menghindari supaya tidak terhembus oleh istri tuanya. Tambahnya
Namun tanpa disadari dan tidak menunggu waktu yang lama, tiba tiba apa yang di khawatirkan oleh dr.AP akhirnya sia sia. Pernikahanya dengan gadis garut itu diketahui oleh istri tuanya yang secara sah tertulis dan terdaftar di kementrian agama. Ujarnya
Kemudian lanjut sumber, setelah pernikahan sirih antara dr.AP dengan SA gadis asal garut itu sudah diketahui oleh istri tua dr.AP. dengan tidak tau siapa yangbocorkanya sampai tembus ke istri tuanya. Kata sumber
Bahkan istri tua dr.AP setelah mengetahui hal itu, dirinya marah besar. Tanpa berpikir panjang, dirinya memutuskan untuk balik ke kampung halamanya di daerah kabupaten cianjur Jawa Barat. Pungkasnya
Berkaca dengan kejadian ini, narasumber inisial H juga menjelaskan? “Padahal apa yang dilakukan oleh dr.AP jikalau terbukti melakukan poligami atau beristri dua tanpa menempuh aturan yang wajib ditempuh oleh seorang PNS yang melakukan poligami, dr.AP bisa dikenakan sangsi berat secara perundangan undangan yang sudah ditetapkan oleh negara” tegasnya
“Mengacu pada Pasal 15 PP 45/1990 yang mengatur bahwa PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut langsungkan, akan dijatuhkan hukuman salah satu hukuman disiplin beratnya”
“Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”). Adapun jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010 terdiri dari:
A. penurunan pangkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
B. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
C. pembebasan dari jabatan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 04/10
Sementara Kepala Puskesmas Kecamatan Jatiwangi Dr.AP saat dikonfirmasi ditempat praktiknya yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya didaerah desa ciborelang kecamatan jatiwangi dirumahnya, tepatnya di depan pom bensin desa ciborelang.
Kemudian saat dikonfirmasi dengan jawaban singkatnya dr.AP kepada awak media sembari menjual nama Kadin Kepala Dinas Kesehatan kabupaten majalengka dengan mengatakan? “masalah poligami, langsung saja tanyakan ke pak Kadin Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Pungkasnya
Melanjutkan jawaban hasil konfirmasi awak media dari dr.AP. Setelah tiba di kantor dinas kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten majalengka sedang tidak ada dikantornya. Jwab Ibu Puji sebagai resepsionis 04/10