Korupsi.id || Banjarmasin, – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pengamanan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 11.48 WITA, di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. 17 Februari 2025
Buronan yang diamankan tersebut berinisial SPM, seorang pria berusia 44 tahun yang lahir di Barambai pada 10 Oktober 1980. SPM merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di RT.014/RW.003, Desa Kolom Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
SPM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses pengamanan berjalan lancar karena SPM bersikap kooperatif saat ditemukan. Setelah diamankan, SPM langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengamanan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum ini dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.