Korupsi.id || Tasikmalaya — Program ketahanan pangan hewani yang seharusnya menjadi solusi peningkatan kemandirian pangan di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, justru menimbulkan polemik. Sebanyak 54 ekor kambing bantuan dari Dana Desa tahap I tahun 2023 diduga telah dijual oleh oknum penerima mandat dari kelompok dusun dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dengan sepengetahuan pihak desa.
Program ketahanan pangan sendiri merupakan implementasi dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan dan pemanfaatan pangan secara berkelanjutan, terutama bagi masyarakat desa. Namun, pelaksanaan di Desa Parumasan diduga jauh dari harapan.
Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan kambing bantuan tersebut. Berdasarkan investigasi media, beberapa penerima manfaat mengakui bahwa kambing telah dijual, bahkan mengklaim hal itu dilakukan atas seizin pihak desa.
“Kenapa kambing itu dijual? Setahu saya itu bantuan dari pemerintah untuk ketahanan pangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/7/2025), Kepala Desa Parumasan, Iip Koswara, menyatakan tidak mengetahui soal penjualan kambing dan meminta awak media menanyakan langsung kepada Sekretaris Desa.
“Saya tidak tahu, coba tanya ke Pak Sekdes Umar,” singkatnya.
Sementara itu, Sekdes Umar membenarkan adanya penjualan kambing bantuan tersebut. “Memang dijual, tapi tidak semuanya. Dari total 54 ekor, hanya sebagian yang dijual. Dan pihak desa mengetahuinya,” ujarnya.
Proyek GOR Diduga Mangkrak, Upah Pekerja Belum Dibayar
Selain persoalan bantuan hewani, Desa Parumasan juga tengah disorot akibat pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp406 juta. Hingga berita ini diturunkan, progres pembangunan baru mencapai sekitar 70 persen dan diduga mangkrak di Kampung Mangkrak.
Ironisnya, sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah atas pekerjaan mereka. Saat ditanya mengenai sisa anggaran pembangunan GOR tersebut, Sekdes Umar tidak memberikan jawaban yang jelas.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak desa terkait keterlambatan pembayaran upah maupun penyelesaian pembangunan GOR.