Korupsi.id || Bandung. PT. MATAHARI SENTOSA JAYA, perusahaan yang berkedudukan di Kota Cimahi dan beralamat di Jl. Joyodikromo, Kp. Hujung Kidul RT 009 RW 007, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili secara hukum oleh Kantor Hukum HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS, yang beralamat di Wisma A. Rachim Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 83, Harmoni, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Mei 2025, menyampaikan hal-hal berikut kepada khalayak umum:
Status Hukum dan Permasalahan Terkait
- PT. MATAHARI SENTOSA JAYA merupakan debitur dari:
- PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, dan
- PT. BANK UOB INDONESIA – Cabang Bandung,
berdasarkan perjanjian kredit yang dituangkan dalam akta-akta resmi, dengan jaminan berupa Hak Tanggungan dan Fidusia atas sejumlah aset milik debitur.
- Beberapa objek jaminan tersebut juga telah dikenakan “Sita Persamaan” berdasarkan:
- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor: 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. tanggal 6 Juli 2020, dan
- Penetapan Eksekusi Nomor: 27/Eks-PHI/2020/Put/PN.Bdg.,
dengan ketentuan bahwa hasil lelang atas objek yang disita wajib disetorkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung untuk kemudian dibayarkan kepada para pekerja sesuai amar putusan, dengan nilai total sebesar Rp 79.765.061.625,-.
- Meski demikian, hingga saat ini tidak pernah dilakukan penjualan secara sah melalui lelang umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset yang dikenakan “Sita Persamaan” tersebut, sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.
- Kreditur PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk dilaporkan telah beberapa kali melakukan upaya lelang melalui KPKNL Kota Bandung (terhitung sejak September 2024 hingga Mei 2025), namun tidak memperoleh peminat atas aset-aset tersebut. Sementara itu, PT. MATAHARI SENTOSA JAYA juga tengah menggugat secara perdata terkait objek jaminan tersebut.
- Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, barang-barang jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan dan Fidusia, termasuk tanah, bangunan, dan mesin produksi yang berada dalam status sita persamaan, telah dijarah, dirusak, dicuri, dipindahkan bahkan dijual oleh pihak SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG & KULIT – SPSI Kota Cimahi. Tindakan ini dilakukan atas nama 1.510 eks-karyawan PT. MATAHARI SENTOSA JAYA, namun ironisnya mayoritas eks-karyawan tersebut hingga kini belum menerima hak-hak sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.
- Menanggapi hal tersebut, PT. MATAHARI SENTOSA JAYA telah melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/554/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Desember 2024.
Imbauan kepada Publik
Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk:
- TIDAK MELAKUKAN PEMBELIAN TERHADAP BARANG-BARANG LELANG yang berasal dari aset jaminan PT. MATAHARI SENTOSA JAYA yang dilelang oleh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk dan PT. BANK UOB INDONESIA, karena objek jaminan dimaksud tidak lagi berada di lokasi dan telah dalam status sengketa serta belum dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pihak-pihak yang mengambilnya.
- Setiap pihak yang tetap melakukan transaksi atas objek jaminan tersebut berisiko terkena klaim hukum, baik dari pihak PT. MATAHARI SENTOSA JAYA maupun dari pihak kreditur, mengingat status hukum objek masih belum selesai dan menimbulkan potensi kerugian hukum maupun finansial di kemudian hari.
Penutup
PT. MATAHARI SENTOSA JAYA senantiasa menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan konflik baru atau memperkeruh proses penyelesaian yang sah.
Demikian pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pertimbangan semua pihak.
Hormat kami,
PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
Melalui Kuasa Hukumnya:
Law Firm HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS
Dokumen Terkait









